DPP APDESI

Empat ASN Minut Yang Bermasalah Hukum Terancam Dipecat

Sekretaris Daerah Minut, Ir. Jimmy Kuhu MA

Airmadidi,Fajarmanado.com – Empat  Aparatur Sipil Negara (ASN) Minahasa Utara (Minut) yang saat ini sedang bermasalah hukum terancam dipecat. Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, Jimmy Kuhu mengatakan, pemecatan keempat ASN yang saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, akan dilaksanakan setelah putusan pengadilan atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurut Kuhu, pemecatan terhadap ASN yang bermasalah hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam salah satu pasal dalam PP tersebut menyebutkan, PNS atau ASN yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat.

“Sangsi terhadap keempat ASN Minut yang saat ini sedang bermasalah hukum, masih menunggu putusan pengadilan. Pemberian sangsi itu juga akan dikomunikasikan dengan komisi ASN, namun yang jelas berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017, ASN yang dipidana 2 tahun bisa diberhentikan dengan tidak hormat.”kata Kuhu, saat ditemui dikantor bupati Minut, Senin (29/1).

Saat ditanya nama-nama ASN yang saat ini sedang menjalani proses hukum, Kuhu enggan berkomentar sembari meminta para wartawan yang mewawancarainya untuk menunggu putusan hukum tetap untuk menghormati asas praduga tak bersalah (Presumtion of innocence).

“Selagi belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) maka segala kemungkinan bisa terjadi. sebab bisa jadi mereka yang ditahan diputus bebas atau putusannya dibawah 2 tahun sehingga terhindar dari sangsi pemecatan. Untuk itu kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sambil menunggu putusan hukum tetapnya.”pungkas Kuhu.

 

Penulis : Joel Polutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *