Airmadidi,Fajarmanado.com – Setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi, DPRD Minahasa Utara (Minut) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Minahasa Utara tahun 2021-2026, melalui rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong, Rabu (28/7).
Denny Kamlon Lolong mengatakan, RPJMD ini merupakan dokumen politik yang nantinya menjadi acuan bagi eksekutif dalam menyusun program pembangunan lima tahun kedepan. Untuk itu RPJMD tahun 2021-2026 harus disusun secara komprehensif dengan data dan informasi yang disajikan benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi daerah.
“RPJMD ini merupakan landasan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan selama 5 tahun kedepan. RPJMD yang sudah disahkan ini semoga dapat memberikan kontribusi dalam percepatan dan pembangunan daerah.”papar Lolong.
Sementara bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda yang hadir secara virtual memberikan apreseasi atas kerja keras tim penyusun RPJMD bersama Pansus dan seluruh anggota DPRD Minahasa Utara yang telah bekerja tanpa lelah rancangan RPJMD Minut 2021 – 2026 bisa disahkan menjadi peraturan daerah.
“Perda RPJMD ini semoga dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan perubahan dan pemerataan pembangunan guna menjadikan kabupaten Minahasa Utara menjadi semakin hebat dan masyarakatnya lebih sejahtera sebagaimana yang tertuang dam visi dan misi.”kata Joune Ganda.
Rapat paripurna yang digelar dengan protokol kesehatan yang ketat tersebut hanya dihadiri oleh wakil ketua DPRD Olivia Mantiri, Perwira Penghubung Kodim 1310 Mayor.Inf Jemmy Lotulung, serta 8 anggota DPRD. Sementara anggota DPRD lainya bersama Kapolres Minut AKBP. Grace Rahakbau dan esektutif mengikuti rapat paripurna secara Virutual.(Joel)