Airmadidi,Fajarmanado.com – Bupati Joune J.E Ganda, SE, MAP, MM, M.Si dan Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran (TA) 2024.
Persetujuan Dewan dan Penandatanganan Berita Acara Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS ) APBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA dan PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023 tersebut diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Minut, Sabtu (12/8).
Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Joune Ganda ini, dipimpin ketua DPRD Denny Kamlon Lolong didampingi dua wakil ketua, Daniel Matthew Rumumpe dan Olivia Mantiri. Dalam rapat tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Novly Wowiling, Forkopimda, Anggota DPRD serta pejabat eselon II dan III di jajaran Pemkab Minut.
Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong mengatakan, sidang paripurna penandatangan nota kesepakaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Rancangan KUA-PPAS sebelumnya.
Sementara Bupati Joune Ganda dalam sambutannya mengatakan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.016.037.157.117 sedangkan belanja daerah 1.018.037.157.117, sementara penerimaan pembiayaan tahun 2023 sebesar Rp. 2.000.000.000 yang berasal dari Silpa tahun anggaran 2023.
Untuk perubahan KUA PPAS tahun 2023 Bupati Joune Ganda menjelaskan, Pendapatan Rp. 1.045.494.432.685, setelah perubahan menjadi Rp. 1.077.427.347.213, atau bertambah Rp. 31.932.914.528. Belanja daerah pada perubahan KUA- PPAS tahun anggaran 2023, sebelum perubahan, Rp. 1.047.494.432.685. Setelah perubahan menjadi Rp. 1.191.822.011.574,21 bertambah sebesar Rp. 144.327.578.889,21.
“Terkait belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2023 secara garis besar diarahkan untuk pemenuhan belanja wajib, perlindungan sosial, penanganan stunting, pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan ekstrim serta belanja lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat termasuk mengantisipasi dampak fenomena El – Nino” kata Joune Ganda.
Ia menambahkan, penerimaan sebelum perubahan Rp. 2.000.000.000 , setelah perubahan menjadi Rp. 115.394.664.361,21 bertambah sebesar Rp. 113. 394.664.361,21. Pembiayaan pengeluaran sebelum perubaham sebesar 0 (Nol) dan setelah perubahan menjadi Rp. 1.000.000.000. Pembiayaan neto sebelum perubahan sebesar Rp. 2.000.000.000,.setelah perubahan menjadi Rp. 114.394.664.361,21 atau bertambah sebesar Rp. 112.394.664.361,21.
Pada kesempatan itu juga turut membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah yang saat ini masuk pada tahapan pembicaraan tingkat I (Satu).(Joel)