Airmadidi,Fajarmanado.com—Jelang hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Minahasa Utara (Minut) menghibau kepada seluruh perusahaan yang ada Minut melakukan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan beragama Islam yang akan merayakan Lebaran.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Minut Drs Arnold Frederik, Jumat (9/6/2017). Menurut Frederik, sudah berkali-kali diberi pemberitahuan terkait THR, sehingga dirinya tidak ingin ada laporan jika ada perusahaan di Minut yang tidak memberikan THR ke kepegawai.
“Ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan, dimana THR wajib dibayarkan paling lambat 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri 1438 Hijriyah. Jadi sekali lagi wajib,” tutur Frederik.
Frederik menambahkan, sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang terlambat atau tidak sama sekali membayar THR bagi karyawan. “Kami membuka ruang sebesar-besarnya bagi para pegawai atau karyawan yang hak dan kewajibannya tidak dibayarkan silahkan melapor. Karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR maka dikenai sanksi,” tegas Frederik.
Frederik juga menambahkan, pihaknya siap memfasilitasi karyawan yang tidak diberikan THR untuk berbicara langsung dengan pihak perusahaan.
“Ini juga merupakan kewajiban kami untuk membantu mereka mendapatkan hak dari aturan yang sudah dikeluarkan. Jadi kami siap memfasilitasi jika terjadi demikian,” tegas Frederik, sembari mengatakan, pihak perusahaan jangan masa bodoh, karena akan ada tim yang melakukan pendataan untuk melakukan pengecekan.
Penulis : Rusdianto Rantesalu
Editor : Joel Polutu