Airmadidi,Fajarmanado.com – Hukum Tua Kampung Ambong Fenky Corneles pertanyakan keputusan pemerintah terkait pemberhentian sementara jabatannya dari hukum tua. Sikap pemerintah ini dinilai terlalu prepamatur dan terkesan otoriter karena tanpa memberikan haknya untuk mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran yang menjadi alasan dirinya dinonaktifkan.
Fenky Corneles mengatakan, alasan pemberhentian dirinya dari jabatan hukum tua sangat tidak mendasar. Sebagai hukum tua definitif seharusnya dipanggil untuk dimintai klarifikasi sehingga ia bisa memberikan jawaban atas tudingan atau permasalahan yang menjadi alasan dirinya dinonaktifkan.
“Saya tidak pernah diberitahukan soal pemberhentian ini. Jikapun ada kesalahan seharunya diberitahukan atau minimal ada surat pemanggilan dari Camat sebagai kepala wilayah untuk dimintai klarifikasi, bukan langsung diberhentikan seperti ini, sementara saya ini hukum tua definitif pilihan rakyat bukan penjabat yang hanya ditunjuk dan bisa diberhentikan kapan saja.”lugas Corneles, Jumat (25/3).
Terkait alasan pemberhentian yang melalaikan tugas dan dianggap melakukan tindakan asusila, sangat tidak tepat untuk dijadikan alasan, sebab hingga saat ini dana desa bisa dicairkan dan pelayanan kepada masyatakat berjalan normal tak lepas dari eksistensinya dipemerintahan sebagai hukum tua. Sedangkan untuk tindakan asusila menurutnya harus dibuktikan secara hukum, tidak bisa hanya berdasarkan asumsi atau postingan disosial media.
“Saat ini saya sedang berdiskusi bersama teman-teman untuk melakukan upaya hukum atas keputusan sepihak ini, sebab sebagai hukum tua definitif masa jabatannya saya akan berakhir hingga 12 mei mendatang.”pungkasnya.
Sementara camat Likupang Timur Delby Wahiu saat dikonfirmasi mengatakan, hukum tua Fenky Corneles bukan tidak diberikan haknya untuk mengklarifikasi, tapi saat dihubungi nomor teleponnya tidak aktif.
“Coba tanyakan ke hukum tua, dia pasti tau apa yang dia lakukan. Dan kami sudah berupaya menghubungi namun nomor teleponnya tidak aktif.”kata Wahiu.(Joel)