DPP APDESI

Bupati Joune Ganda Sampaikan Rancangan KUA PPAS TA 2024 ke DPRD Minahasa Utara

Airmadidi,Fajarmanado.com – Bupati Joune E Ganda, SE. MAP. MM. M.Si menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Minahasa Utara Anggaran (TA) 2024. Rancangan KUA PPAS APBD TA 2024 tersebut disampaikan secara Daring kepada DPRD dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Minahasa Utara, Sabtu (15/7).

Dalam penyampaiannya, Joune Ganda mengatakan, bahwa penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS sesuai mekanisme penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Nota pengantar rancangan KUA PPAS tersebut dapat dibahas, dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Legislatif dan Eksekutif dalam suatu nota kesepakatan KUA PPAS APBD Minahasa Utara Tahun Anggaran 2024.” Kata Joune Ganda.

Bupati Joune Ganda juga menyampaikan ringkasan proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024. Pada sisi pendapatan diproyeksikan sebesar Rp.1.016.037.157.117
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.116.533.157.117
Pendapatan transfer sebesar Rp.877.359.000.000
Lain-lain Pendapatan Daerah sebesar Rp.22.145.000.000.

Dari rencana penerimaan pendapatan dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2024, maka anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk belanja daerah tahun 2024 adalah diproyeksikan sebesar Rp.1.018.037.157.117. yang rinciannya sebagai berikut, Belanja Operasi Rp.721.535.322.956, Belanja Modal Rp. 102.316.778.392, Belanja Tidak Terduga Rp. 3.936.861.103, Belanja Transfer Rp. 190.248.194.666 dan Penerimaan Pembiayaan Rp.2.000.000.000.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Denny Kamlon Lolong S.Sos  didampingi wakil ketua Olivia Mantiri, serta anggota DPRD secara fisik dan daring. Sementara ketua DPRD mengatakan, sesuai amanat pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009  bahwasanya kepala daerah menyampaikan rancangan KUA PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama sebagaimana yang diatur dalam pasal 89 ayat 1.

“Jika mengacu pada aturan penyampaian KUA PPAS yang dilaksanakan hari ini telah memenuhi syarat. Kita patut memberikan apreseasi kepada pemerintah daerah karena menyampaikan KUA PPAS tepat waktu. Ini bukti kesungguhan dan komitmen pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan di tahun 2024.”kata Denny Lolong.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Ir. Novly Wowiling, para asisten, Sekretaris DPRD Minut Jossy Kawengian, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten serta para direktur. Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, SH.MH secara Daring.(Joel)