Airmadidi,Fajarmanado—Penggunaan anggaran selama triwulan pertama 2017 di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemkab Minut masih sangat minim. Hal ini terlihat dimana realisasi selama 3 bulan terakhir baru mencapai 8,62% dari target 15%. Bahkan ada 43 SKPD mendapat rapor merah.
Hal tersebut diakui oleh Bupati Vonnie A Panambunan (VAP), Selasa (25/4/2017). “Begini kalau pejabat pandang enteng. Makanya yang sudah disarahi tugas harus tanggung jawab. Jangan sampai kerja sembarangan,” tutur VAP seraya merincikan selain itu ada 19 SKPD di zona biru, 2 SKPD hijau dan 1 SKPD kuning.
Sementara itu, Kabag Pembangunan Hanny Kumontoy dalam laporannya memaparkan tahun 2016 lalu pagu anggaran Minut Rp1,077 triliun dengan realiasasi Rp970 miliar atau 90%. Sedangkan tahun 2017, pagu anggaran turun menjadi Rp876.913.207.250 dengan realisasi hingga akhir Maret Rp75.553.379.016 atau 8,62% dari target 15%.
“Kita masih di zona merah. Seharusnya mencapai Rp131.493.183.292,05 atau 15%, tetapi pada kenyataannya penyerapan baru mencapai 8,62% atau Rp75.555.379.016. Artinya belum sesuai anggaran target yang diharapkan,” terang Kumontoy.
Lanjut Kumontoy, walaupun secara keseluruhan penyerapan APBD Kabupaten Minut Tahun Anggaran 2017 belum mencapai target yang diharapkan, tetapi ada beberapa SKPD yang realisasi penyerapan anggarannya sudah mencapai di atas 15%, sehingga berada pada zona biru.
Diantaranya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 38,2%, Dinas Kearsipan (Perpustakaan) 30,70%, Bagian Pemerintahan Umum 23,16%, Dinas Pangan 22,31%, Sekretariat Dekab Minut 22,19%, Bagian Hukum 21,94%, Badan Kesbangpol 20,43%, Bagian Humas dan Protokol 19,99%, Sekretariat Daerah 19,82%, Kecamatan Kema 19,53%, Kecamatan Dimembe 18.73%, Kecamatan Likupang Barat 18,70%, Kecamatan Kalawat 18,13%, Bagian Tata Usaha Pimpinan 18,11%, Dinas Kesehatan 17,54%, Dinas Perhubungan 17,2%, Disdukcapil 17,08%, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 16,33% serta Bagian Perekonomian dan SDA 15,81%. “Sedangkan perangkat daerah lainnya realisasi penyerapan anggarannya masih di bawah 15%, bahkan ada 12 SKPD yang realisasi penyerapan anggarannya masih 0%,” jelas Kumontoy.
Menurut Kumontoy, rendahnya realisasi penyerapan anggaran ini secara umum disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya adanya regulasi atau aturan perundangan yang berlaku secara khusus Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang serapannya praktis dilaksanakan diawal tahun anggaran 2017.
Kemudian adanya transisi mutasi Sekretaris Daerah Kabupaten yang dilaksanakan pada bulan Februari 2017. “Adanya kendala teknis tentang penyelesaian dokumen-dokumen pendukung pelaksanaan APBD Kabupaten Minut Tahun Anggaran 2017 di masing masing Perangkat Daerah diantaranya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Surat-surat Keputusan tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pengadaan dan surat Keputusan Kepanitiaan lainnya di masing-masing Perangkat Daerah,” ungkapnya.(udi)