Amurang, Fajarmanado.com – Seleksi masuk anggotaBintara Polri dipastikan tidak diwarnai lagi dengan permintaan setoran uang pelicin. Namun, EA alias Elis, warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ini, diam-diam berperan sebagai calo. Perempuan 38 tahun ini pun akhirnya ditangkap polisi.
Satuan Reskrim Polres Minsel membekuk tersangkap Elis tanpa perlawanan di rumah salah seorang kerabatnya, di Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, Kamis (09/11/2017) malam.
Dalam menjalankan aksinya, Elis menjanjikan akan meloloskan anak korban menjadi anggota Polri asalkan menyetor sejumlah uang sebagai imbal jasa bagi oknum-oknum tertentu yang terkait dengan seleksi penerimaan Bintara Polri.
Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Mochamad Nandar menerangkan, para korban tergiur dengan janji muluk Elis sehingga mengaku menyetor sejumlah uang namun kenyataannya anak mereka tidak diterima. “Jumlah uang yang diminta kepada korban mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Para orang tua yang anaknya tidak lolos seleksi calon Bintara Polri namun telah menyetor uang kepada pelaku, akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum. “Awalnya, pelaku menyatakan akan mengembalikan uang. Karena tidak ditepati, akhirnya para korban melapor,” tambah Kasat Reskrim.
Sementara itu Kapolres Minsel, AKBP Arya Perdana menegaskan, Polri dan jajaran selalu mengedepankan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis) dalam setiap proses seleksi penerimaan calon anggota Polri.
“Tidak ada pungli dalam penerimaan calon anggota Polri. Siapapun yang terbukti memanfaatkan kesempatan dan mengambil keuntungan dalam proses seleksi calon anggota Polri, pasti akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Arya sembari mengungkapkan bahwa saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Herly Umbas