Wah..! Penanganan Kasus Tipikor di Minahasa Melambat?

Wah..! Penanganan Kasus Tipikor di Minahasa Melambat?
Kanit III Tipikor Polres Minahasa Iptu Zulfikri Darwis SH
Tondano, Fajarmanado, com – Pasca penggantian Kapolres pada medio September silam, penanganan kasus korupsi di Kabupaten Minahasa dinilai melambat. Tujuh kasus dugaan korupsi dana desa (Dandes) pun masih juga mengendap.

AKBP Syamsubair SIK MH ketika masih menjabat Kapolres Minahasa sempat menegaskan paling lambat bulan Oktober 2017 ini sudah ada kasus korupsi Dandes yang akan dibawa ke kejaksaan. “Sabar saja, paling lambat Oktober sudah ada yang selesai dilidik,” katanya.

Dari tujuh laporan yang masuk, kata dia, satu diantaranya sudah mengindikasi kuat adanya tindak korupsi karena sudah ditemukan kwitasi pengadaan barang yang palsu.

Namun demikian, pamen Polri yang digantikan AKBP Christ Pusung sebagai Kapolres Minahasa pada medio bulan lalu ini menolak menyebut jelas nama desa dimaksud, dengan alasan untuk menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

Sementara Kanit III Tipikor Polres Minahasa Bripka Zulfikri Darwis SH membantah jika penanganan kasus korupsi Dandes di daerah Toar Lumimuut ini kalau melambat.

“Prosesnya terus berjalan. Kami tinggal butuh audit Inspektorat (Minahasa) untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” tandasnya ketika dikonfirmasi Fajarmanado.com di ruang kerjanya, Selasa (24/10/2017) siang.

Selebihnya, penyidik Tipikor yang berhasil menguak kasus korupsi TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa) Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong) yang menyebabkan mantan Bupati berinisial MMS alias Bunda divonis bersalah oleh pengadilan ini, tak mau lagi berkomentar.

“Silahkah saja hubungi Pak Kapolres atau Pak Kasat Reskrim. Saya tidak punya wewenang lagi memberi keterangan kepada wartawan, supaya waktu saya tidak banyak lagi tersita karena banyak kasus yang sedang saya tangani sekarang,” ujarnya sambil mengubar senyum.

Kapoles AKBP Chris Pusung, sebelumnya sempat menegaskan bahwa dirinya akan tetap bekerja profesional dan berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi daerah ini. Sepanjang memiliki bukti yang cukup, tak ada alasan untuk memetieskan kasus korupsi sekecil apapun karena merugikan keuangan negara dan kepentigan rakyat.

“Semua kasus yang sementara berproses di Polres Minahasa akan dilanjutkan. Terkait Dandes dan ADD, saya memenjarakan empat Kumtua di tempat tugas saya sebelumnya karena terbukti menyalahgunakan uang rakyat tersebut,” ujar Pusung menjawab Fajarmanado.com saat acara kenal pamit Kapolres Minahasa di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano, 18 September 2017.

Penulis : Fiser Wakulu

Editor    : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *