Tondano, Fajarmanado.com – Tunggakan Raskin di Kabupaten Minahasa sampai akhir tahun 2017 dikabarkan masih bernilai Rp400-an juta. Para hukum tua (Kumtua) penunggak beras subsidi pemerintah, yang kini berganti nama jadi Rastra ini, terancam pidana.
Kabag Ekonomi dan SDA Pemkab Minahasa, Mekri Sondey SE MSi mengungkapkan hal tersebut dalam Rakor dan Monitoring pelaksanaan bantuan Rastra yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Kamis (1/3/2018), siang tadi.
“Memang untuk penyaluran Rastra di tahun 2017 dari Bulog capai 100 persen, namun ada masyarakat yang belum melunasi hutang. Nominalnya berkisar di 400 juta lebih,” ujar Sondey.
Meski begitu, dia mengungkapkan Bulog sudah siap mendistribusikan jatah Rastra Minahasa tahun 2018 ini.
Sementara untuk tunggakan tahun lalu, lanjut Sondey, tetap berproses karena sudah menjadi piutang.
“Kita telah mengadakan MoU dengan Kejari. Untuk itu, bagi Kumtua di desa yang menunggak konsekwensinya adalah hukum,” tandasnya.
Sondey mengisahkan, pernah ada kejadian di salah satu desa, karena menunggak, masalah tersebut berlanjut sampai ke pengadilan.
“Intinya, waktu lalu ketika masyarakat terima Rastra langsung bayar tapi tidak tahu kemana uang tersebut. Olehnya, di himbau bagi penunggak tahun 2017 lalu, agar melunasi piutang tersebut,” tegas Sondey.
Penulis: Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas