Tenga, Fajarmanado.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JA alias Jenny alias Eti nekad membakar bangunan darurat tempat ngasapan kopra kawasan perkebunan Mosanti, wilayah kepolisian Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan (Minsel).
“Tampa Kopra” milik Flortje Sainusa, warga Desa Sapa ini pun roboh. Atas laporan korban, Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan JA alias Jenny alias Eti, wanita 37 tahun, warga Desa Pakuweru, juga Kecamatan Tenga pada Jumat (08/12/2017), siang tadi.
Jenny ditangkap karena diduga keras sengaja melakukan pengrusakan dengan cara membakar.
“Dari interogasi awal didukung keterangan sejumlah saksi dan hasil olah TKP diketahui bahwa tersangka menyiram tempat pengasapan kopra milik korban dengan bahan bakar jenis premium kemudian membakarnya menggunakan korek api,” kata Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri kepada wartawan di Tenga.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun dari warga sekitar, lokasi “tampa kopra’ di perkebunan Mosanti tersebut sempat menjadi rahasia umum sebagai objek sengketa antara tersangka dengan Flortje.
“Dahulunya memang TKP ini disengketakan oleh pihak tersangka dan korban, namun telah diproses hukum, ditetapkan bahwa sah milik korban. Tersangka juga pernah dilaporkan atas kasus pencurian di TKP ini dan menjalani pidana penjara,” ujar Kanit Sabhara Aiptu Herry Torar.
Akibat pengrusakan ini, tempat pengasapan kopra milik korban hangus terbakar rata tanah sehingga tidak bisa digunakan lagi. “Tersangka saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.
Editor : Herly Umbas