Manado, Fajarmanado.com – Tim Patola Polres Minahasa Selatan (Minsel) terpaksa ‘mematuk’ JP alias Jurgen. Sebutir ‘timah panas’, akhirnya berhasil menghentikan pelarian pria 22 tahun ini di Jalan Sea, Kota Manado, Rabu (30/08/2017).
Jurgen yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Minsel atas kasus penikaman terhadap korban Haikun Rompis, pemuda 21 tahun warga Desa Tonsawang, Kecamatan Tombatu pada Senin, 19 Juni 2017. Usai menancapkan barang tajam ke dua paha korban, Jurgen melarikan diri.
Upaya polisi melakukan penangkapan terhadap pria yang juga warga Tombatu ini mengalami kesulitan karena Jurgen langsung menghilang. Tak heran, polisi pun memasukkan namanya dalam DPO.
Komandan Tim Patola, Ipda Derly Lumataw mengatakan, keberhasilan penangkapan terhadap tersangka, tak terlepas dari upaya koordinasi dan kolaborasi bersama Tim Manguni Polda Sulut.
Ketika hendak dijemput di tempat persembunyiannya, kata Lumataw, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa memuntahkan tima panas dan mengenai bagian tubuh tersangka.
“Tersangka telah kami amankan di Mapolsek Tombatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, setelah dilakukan perawatan di rumah sakit,” ungkapnya.
Editor : Herly Umbas