Namun sejak awal tahun 2015 hingga saat ini, kegiatan investasi Perusahaan yang direncanakan untuk pengembangan industri berbasis kelapa secara terpadu mulai dari hulu (produksi benih kelapa bersertifikat) sampai ke industri hilir (pengolahan beragam produk) belum dapat dilaksanakan sesuai yang direncanakan oleh Perusahaan.
Hambatan yang dihadapi Perusahaan adalah gangguan terhadap pekerja serta penolakan kegiatan usaha Perusahaan yang dikoordinir secara massif oleh oknum-oknum tertentu yang menjurus pada tindakan “Premanisme”, yang terkesan dibiarkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
Puncaknya pada tanggal 15 September 2016, karena adanya tekanan dari segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat, Pejabat Bupati Bolaang Mongondow sebagaimana Surat No. 53/03/IX/2016 tertanggal 15 September 2016 justru mencabut izin HGU PT Malisya Sejahtera (Surat Pejabat Bupati Bolmong) yang sebenarnya secara hukum bukan merupakan kewenangannya.
Atas pencabutan Izin HGU Perusahaan tersebut, Perusahaan “Dipaksa” untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Yang akhirnya pada tanggal 24 November 2016, PTUN Manado telah membatalkan Surat Pejabat Bupati Bolmong dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Terhadap putusan PTUN Manado tersebut, Pejabat Bupati Bolaang Mongondow telah mengeluarkan surat No. 68/03/XII/2016 tertanggal 9 Desember 2016 perihal membatalkan surat pencabutan izin HGU Perusahaan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dengan dasar putusan Pengadilan PTUN Manado tersebut serta kekuatan legalitas yang lengkap dimiliki oleh Perusahaan, maka sejak 3 Maret 2017 Perusahaan kembali melaksanakan aktivitas dimulai dengan menata kembali areal pembibitan yang telah terhenti selama hampir 1 Tahun.
Pembersihan terhadap bangunan pondok-pondok liar di areal HGU Perusahaan pun dilakukan, karena tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan menganggu kegiatan perkebunan kelapa sebagaimanana diamanatkan dalam pemberian HGU.
Namun, aktivitas pembersihan itu mendapat perlawanan dari beberapa oknum yang mengatasnamakan warga. Oknum-oknum ini disinyalir memprovokasi warga demi kepentingan pribadi.
(mon)