Terkesan Mendiamkan Laporan, PT Malisya Pertanyakan Ketegasan Hukum Kapolres Bolmong

DIPERTANYAKAN : Ketegasan Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi, SIK dipertanyakan dalam mengambil tindakan hukum terhadap laporan PT Malisya Sejahtera. (Foto : bolmoradotcom)

“Klien kami hingga kini tidak bisa melakukan aktivitas operasional. Bukan hanya aktivitas pembersihan 8000 bibit kelapa yang telah mati, yang berpotensi menimbulkan hama dan penyakit, tapi klien kami juga tidak bisa melakukan pemanenan kelapa serta kegiatan operasional lainnya,” ungkap Simanjuntak.

Kalau kondisinya begini, lanjutnya, perusahaan tentu mengalami kerugian. Perlu di ingat, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia investasi Bolmong bahkan Sulawesi Utara.

Karena kedepannya, investor yang ingin berinvestasi di Bolmong, atau daerah lainnya di Sulawesi Utara, akan berpikir kembali untuk berinvestasi disini, katanya.

Diketahui, sejak tahun 2001, PT Malisya Sejahtera (Perusahaan) telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) Perkebunan Kelapa, Hak Guna Usaha (HGU) seluas 177,132 Ha, yang berlokasi di Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Perusahaan ini sudah memperoleh segala perizinan lainnya dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan-Perundang-Undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *