Terkesan Mendiamkan Laporan, PT Malisya Pertanyakan Ketegasan Hukum Kapolres Bolmong

DIPERTANYAKAN : Ketegasan Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi, SIK dipertanyakan dalam mengambil tindakan hukum terhadap laporan PT Malisya Sejahtera. (Foto : bolmoradotcom)

Namun, menurut Advokat muda ini, hingga kini pihak Polresta Bolmong tidak mengambil tindakan hukum apapun terhadap orangorang yang dilaporkan tersebut.

Bahkan Ia sudah melayangkan surat permohonan ke Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi, SIK, terkait perkembangan Tindaklanjut atas laporan pada tanggal 24 Februari 2017, dengan nomor : 021/SM&P.SI/II/2017 dan permohonan penegakkan hukum pada tanggal 30 Maret 2017, dengan nomor : 022/SM&P.SI/III/2017.

Lebih anehnya lagi menurut Simanjuntak, dari Surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 23 November 2016, nomor : B/554/XI/2016/Reskrim,  yang disampaikan Polres Bolmong ke kliennya, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan panggilan pertama dan kedua ke masing-masing terlapor, dan para terlapor tidak menghadiri panggilan, namun hingga kini pihak Polres Bolmong tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang.

Lebih lanjut, Simanjuntak menjelaskan, akibat tidak adanya kepastian dan ketegasan hukum yang dilakukan Polresta Bolmong terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Abner Patras dan kawan-kawan ini, kliennya PT. Malisya Sejahtera hingga kini belum dapat melakukan aktivitas operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *