Amurang, Fajarmanado.com – Dugaan kejahatan lingkungan, Ormas adat Laskar Manguni Indonesia (LMI) mendesak manajemen PT SEJ (Sumber Energi Jaya) diperiksa penegak hukum. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Motoling Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ini, dituding telah mengabaikan keseimbangan lingkungan.
“Mereka telah mengabaikan keselamatan lingkungan. PT SEJ telah merusak hutan, juga tidak menjamin kawasan pertambangan di Motoling tidak tercemar. Kini air sungai Ranoyapo berubah keruh diduga kuat akibat aktivitas perusahaan itu,” ungkap Tonaas Hankam Laskar Manguni Indonesia (LMI) Jemmy Pangau kepada wartawan di Amurang, (08/10).
Didampingi Trius Abas yang juga salah satui petinggi LMI, Jemmy Pangau mempertanyakan dampak negatif dari perusakan hutan serta perusakan kountur alam dengan bahan peledeak serta alat-alat berat PT SEJ.
“Siapa yang harus bertanggung jawab adanya dampak lingkungan dari ekploitasi yang dilakukan PT SEJ. Ini menjadi ancaman serius kelangsungan hidup anak cucu kita di kemudian hari,” tandas Pangau.
Bila ekploitasi emas di wilayah Motoling terus dib iarkan, lanjut Pangau, maka banyak pihak yang dirugikan terutama masyarakat lingkar tambang.
Eksploitasi tambang emas PT SEJ, hemat Ormas Adat LMI, masuk kategori kejahatan lingkungan yang harus segera dihentikan.
“Ini harus dihentikan karena sudah masuk kategori kejahatan lingkungan. Olehnya penegak hukum sebaiknya segera memproses manajemen PT SEJ,” katanya.
Pihak LMI mendesak wakil-wakil rakyat di DPRD Provinsi Sulut untuk turut mendesak Gubernur Sulut untuk menganulir operasi perusahaan tersebut.
“Kami meminta DPRD Sulut mendesak Pemprov Sulut untuk mengevaluasi eksploitasi PT SEJ. Dugaan kejahatan lingkungan diserta kejahatan kemanusiaan yang dilakukan PT SEJ sudah cukup meresahkan,” timpal Trius Abas.
Lanjut dikatakan, apalaghi otoritas pertambangan serta lingkungan hidup saat ini sudah menjadi kewenangan provinsi Sulut, maka wewenang gubernurlah yang menjadi penentu.
“Setelah adanya regulasi, maka kewenangan pertambangan menjadi tanggungjawab gubernur. Oleh karena itu, kami minta pak gubernur serta rekan-rekan di DPRD Sulut meresponi keluhan masyarakat lingkar tambang yang sudah bertahun-tahun hidup dalam keresahan,” papar Abas.
Sebelumnya PT SEJ memunculkan keironisan oleh rakusnya ekploitasi biji-biji emas. Komitmen dengan masyarakat lingkar tambang dikeluhkan karena sudah tidak diperhatikan lagi.
Sialnya lagi PT SEJ mengabaikan tenaga kerja lokal. Kebanyakan tenaga kerja berasal dari luar sehingga memunculkan kecemburuan warga sekitar lokasi.
Tak hanya itu, ratusan warga lingkar tambang di Kabupaten Minsel sempat dijeblos penjara oleh PT SEJ.
“Oleh karena berbagai alasan itu, sehingga kami mendesak evaluasi dengan menghentikan sementara eksploitasi PT SEJ hingga semua masalah teratasi,” cetus Abas.
Sementara Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw di beberapa kesempatan mengatakan, beroperasi perusahaan-perusahaan tambang sebaiknya memperhatikan keseimbangan lingkungan.
(nit)