Terkait Kasus Cabul, Dona dan Mokobimbing: Hukum Kebiri Saja

Dona, Mokobimbing : Hukum Kebiri Saja
(Pelaku) HA alias Hengky, Ketua IMT Farly Dona, Ketua KNPI Touluaan Geri Mokobimbing
Ratahan, Fajarmanado.com – Perda perlindungan perempuan dan anak belum lama disahkan di Minahasa Tenggara (Mitra), namun kasus pelecehan seksual terhadap anak mulai bermunculan. Seperti yang dialami, subut saja mawa. Gadis belia ini dicabuli oleh ayah tirinya sendiri HA alias Hengky (40-an).

Berkaitan dengan kasus pelecahan tersebut, tokoh pemuda yang juga ketua Ikatan Mahasiswa Touluaan (IMT) Farly Dona, angkat bicara. Menurutnya kejadian tersebut sangat memalukan bagi masyarakat di Kecamatan Touluaan.

“Saya sangat memprihatinkan dengan kasus tersebut karena bukan hanya memalukan keluarga dan masyarakat yang berada di kecamatan Touluaan, apalagi warga desa Ranoketang Atas tetapi juga sangat dipermalukan dan mencoreng nama baik Minahasa Tenggara. Jadi, kalau perlu hukum kebiri saja,” tegas Dona, Senin ((17/10).

Untuk itu dirinya meminta agar pihak kepolisian dan  Pemerintah Daerah (Pemkab) Mitra harus menseriusi kasus ini agar secepatnya dapat di selesaika., “Saya minta agar kepolisian bersama-sama dengan Pemkab dengan cepat harus menuntaskan kasus ini,” tegasnya.

Senada dengan Farly, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Touluaan Geri Mokobimbing, menyayangkan kejadian tersebut.

“Kasus ini harus diseriusi. UU Perlindungan Perempuan dan Anak sudah ditetapkan pemerintah pusat, Pemkab Mitra pun sudah menetapkan Perdanya, maka kasus ini bisa dijadikan contoh case agar tidak terulang lagi di daerah ini,” tandasnya.

Menurut Mokobimbing, apabila polisi menerapkan sanksi kebiri sebagaimana diamanatkan undang-undang, siapa pun akan ciut melakukan pelecehan seksual lagi.

“Singat saya sudah ada beberapa kali terjadi kasus semacam ini  di Mitra dan yang  menjadi korban kebanyakan anak-anak,” ungkapnya.

(geri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *