DPP APDESI

Tak Kapok-Kapok, Residivis Curanmor Asal Sonder Kembali Dibekuk

Tak Kapok-Kapok, Residivis Curanmor Asal Sonder Kembali Dibekuk
TAK BERKUTIK : Tersangka (Baju merah) saat diamankan di Mapolsek Remboken.
Tondano, Fajarmanado.com – Tak berselang lama semenjak bebas dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tondano, lelaki dengan inisial DS alias Bintang (34) kembali ditangkap Polisi pada Kamis (4/5) kemarin.

Bintang yang adalah warga Desa Talikuran Satu Kecamatan Sonder ditangkap atas kasus sama yang mengakibatkanya ditahan selama 1,6 tahun, yaitu kasus pencurian motor (Curanmor) yang dilakukanya di wilayah Sonder.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Bintang kembali ditahan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencurian sepeda motor Honda dengan nomor polisi DB 5740 FD milik dari Jefry Tombeng (Korban) warga Desa Parepei Kecamatan Remboken.

Kronologis pencurian bermula pada hari Selasa (4/4) 2017 saat korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan perkebunan Desa Parepei untuk memberi makan ternak ayam yang hanya berjarak 30 meter dari tempatnya memarkir motor.

Kemudian sekira pukul 18.00 Wita saat korban hendak pulang, alangkah terkejutnya ketika mendapati sepeda motornya sudah raib. Selidik punya selidik, ternyata pada pukul 18.15 Wita tersangka bersama lelaki berinisial DW warga Desa Rambunan Kecamatan Sonder melewati Desa Parepei.

Keduanya dalam perjalanan pulang saat mengantar pakan ternak di Kakas dengan mengendarai mobil Grand Max pick up. Saat melintas ruas jalan wilayah perkebunan Desa Parepei, tersangka melihat di pinggir jalan terparkir sepeda motor milik korban.

Kendati mobil yang mereka kendarai sudah melewati sepeda motor yang terparkir tersebut, namun karena niat jahat sudah muncul, mobil mereka mundurkan. Saat itu juga tersangka meminta DW membantunya mengangkat sepeda motor tersebut dan dimuat pada latbak mobil.

Kemudian dengan kecepatan tinggi, tersangka dan DW tiba di Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder. Saat itu, tersangka kembali meminta DW menurunkan sepeda motor tersebut kemudian disembunyikan di Balai Desa Kolongan Atas

Selanjutnya tersangka mengantar DW pulang. Setelah itu, tersangka mengajak adik kandungnya yang berinisial AS untuk mengantarnya ke Balai Desa Kolongan Atas. Kemudian dengan memakai kunci sepeda motor mio, tersangka menghidupkan kendaraan yang dicurinya dan membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya di Desa Talikuran Kecamatan Sonder.

Setelah itu, tersangka langsung mencabut body sepeda motor tersebut dengan maksud supaya tidak dikenali. Seminggu kemudian tepatnya tanggal 11 April 2017, tersangka dan AS menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 800 ribu kepada lelaki MS alias badak.

Selanjutnya Badak merubah bentuk sepeda motor tersebut dan memposting di grup jual beli media sosial seharga Rp 3 juta. Namun, korban yang melihat tautan tersebut mengenali sepeda motor tersebut. Kemudian korban menyampaikan info tersebut ke Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Remboken.

Menurut penuturan Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH melalui Kabid Humas AKP Hilman Rohendi, ketika mendapat laporan, TAB Polsek Remboken langsung bergerak dan mengamankan barang bukti serta lelaki MS.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap MS, kemudian sampai pada penangkapan tersangka dan lelaki AS. Saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Mapolsek Remboken untuk keperluan penyidikan,” jelas Rohendi.

(fis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *