DPP APDESI

Suami Oknum Hukum Tua Dipolisikan

Ratahan,Fajarmanado.com – Diduga menebang kayu sembarangan, akhirnya suami hukum tua Desa Kalait 1, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal ini buntut dari sikap  pemilik kayu, Heni Runtunuwu, warga desa yang sama, yang keberatan kayu miliknya ditebang orang lain. Selah ditelusuri, tersangka pelaku penebangannya tak lain adalah pria berinisial OS, suami hukum tua yang kesehariannya sebagai penebang kayu.

“Ada sekira lima pohon kayu yang ditebang di perkebunan kami. Dan tindakan itu jelas merugikan kami selaku pemilik. Sebab penebangan kayu sudah melebar dari lokasi yang telah ditentukan,” kata Sardi dan Billy Tampongangoy, selaku keluarga dari Heni kepada wartawan di Touluaan Selatan, Senin (17/09/2017).

Keduanya mengaku kalau hal ini sudah pernah dibicarakan secara baik-baik kepada OS untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Hanya saja yang bersangkutan sampai detik ini belum ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Artinya jangankan ber-maksud, niat saja tak ada.

“Makanya kami sudah membuat laporan pada pihak kepolisian. Tentang pencurian kayu, di perkebunan milik kami yang dilakukan OS. Dan perkaranya sementara berproses,” beber Sardi di-iyakan Billy.

Tak hanyan itu, keduanya juga menuding OS melakukan pengrusakan bibit kayu sertyang baru tumbuh berbatasan dengan sungai di kompleks perkebunan tersebut.

“Bibit kayu yang baru saja tumbuh juga turut menjadi korban. Lantaran pohon kayu yang ditebang roboh diatas bibit kayu tersebut. Alhasil semua menjadi rata tanah dan tersisa hanyalah bekas kerusakan. Ini juga termasuk pengrusakan pada hutan,” seru keduanya.

Sementara, Hukum Tua Kalait Satu, Novry Boki membantah kalau suaminya mencuri kayu seperti yang disangkakan pelapor. Boki menjelaskan kalau lima batang pohon kayu yang ditebang suaminya itu sudah dibayar kepada pemilik.

“Sebelum membayar kayu itu, suami saya memastikan kalau kayu itu pemiliknya om Ohit. Ternyata yang menjual (kemanakan Ohit, red-) bilang kalau itu adalah milik orang tuanya. Sehingga suami saya sangat percaya dan terjadilah transaksi jual beli. Namun tak disangka dibelakang hari akan dipersoalkan,” ujar Novry.

Dirinya juga mempertanyakan pelaporan yang menjurus kepada suaminya itu. Semestinya, menurut dia, yang dilapor adalah penjual karena mengaku sebagai pemilik kayu.

“Bukan suami saya yang malah dipolisikan. Ini kan aneh,” kritiknya sembari menyebutkan siap menghadapi proses tuntutan dari pelapor.

Kapolsek Touluaan, Iptu Michael Kamagi, saat dikonfirmasi oleh Fajarmanado.com selasa (19/9/2017) tak menampik laporan tersebut. Namun menurut dia, masih akan mendalami laporan itu.

“Kita minta bukti surat kepemilikan lahan dari pelapor. Supaya kami bisa pastikan kayu yang ditebang adalah benar-benar milik pelapor. Selanjutnya kami akan kaji sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Kamagi.

Lanjut Kamagi, untuk sementara ini proses sudah sementara berjalan yakni pemanggilan saksi. “Untuk sementara ini proses sudah sementara berjalan yakni pemanggilan para saksi,” jelasnya.

Penulis : Didi Gara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *