DPP APDESI

Soal Korupsi DAK Pendidikan, PT Manado Pangkas Vonis Dennie

Soal Korupsi DAK Pendidikan, PT Manado Pangkas Vonis Dennie
Kasi Intel Kejari Tondano, Ryan Untu SH
Tondano, Fajarmanado.com – Pengadilan Tinggi (PT) Manado akhirnya memangkas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Manado terhadap DR alias Dennie, terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokaasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa tahun 2012.

Pasalnya, putusan banding PT Manado mengurangi dua bulan dari vonis 14 bulan yang diketok Pengadilan Tipikor Manado beberapa waktu lalu terhadap Dennie, yang mantan Kadis Diknas Minahasa ini.

“Putusannya sudah turun dan telah kami terima,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tondano, Saptana Setyabudi SH MH melalui Kasi Intel, Ryan Untu SH kepada para wartawan di Tondano, Senin (17/07/2017), siang tadi.

Untu mengatakan, putusan itu turun pada 7 Juli 2017 lalu dengan nomor akta pemberitahuan putusan banding nomor 11/PID.SUS/2017/PT.MND.

Dalam putusan itu menyatakan jika terdakwa Dennie  dan JT alias John sama-sama dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Kendati sebelumnya Dennie diputus oleh hakim Tipikor Manado dengan hukuman penjara selama 1 tahun dua bulan, sedangkan putusan terhadap John, tetap atau tak berubah.

Selain itu, pengadilan tingkat banding juga menjatuhi hukuman kedua terdakwa dengan  pidana denda sebesar Rp 50 Juta, dan jika tak membayarnya akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.

“Terdakwa Dennie juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 447.726.000 dan jika tak dibayar dalam satu bulan semenjak putusan ini berlaku maka Jaksa Penuntut (JPU) bisa menyita harta bendanya. Namun jika tak ada harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” jelasnya.

Ditambahkan Untu, para terdakwa dibebankan pula membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yakni Rp 5 ribu.

“Atas putusan ini kami Kejari Minahasa dalam hal ini JPU menyatakan masih memikirkan langkah selanjutnya, apakah akan dilakukan Kasasi atau tidak,” ungkapnya.

“Pengadilan Tinggi memberi kami waktu 14 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya jika akan melakukan kasasi,” pungkas Untu.

Penulis : Fiser Wakulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *