Tondano, Fajarmanado.com — Genderang perang terhadap peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin terus ditabuh Polres Minahasa.
Meskipun Kapolres sudah berganti, namun Polres Minahasa dan jajaran terus menggencarkan razia tanpa izin sampai di warung-warung.
Faktanya, sehari setelah menjalankan tugasnya di Minahasa, Kapolres Denny Situmorang langsung memerintahkan jajarannya untuk menggencarkan operasi peredaran miras.
Tak heran, puluhan botol cap tikus, miras tradisional ini berhasil diamankan polisi di warung-warung yang ada di wilayah Kecamatan Langowan dan Kecamatan Remboken, Kamis (1/1/2018), tadi malam.
Melalui operasi yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba, AKP M. Manginsihi ini, petugas berhasil mengamankan total 20,4 liter miras jenis cap tikus.
“Barang bukti kami dapati di beberapa warung di Langowan dan Remboken, lalu kami amankan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya kepada wartawan di Tondano, Jumat (2/11/2018), siang tadi.
Para penjual miras tanpa izin, lanjut Kasatres Narkoba, dapat dijerat pasal 32 ayat (1) Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tandas AKP Manginsihi.
Sementara itu, Kapolres Minahasa, AKBP M. Denny Situmorang mengatakan, razia miras akan dilakukan secara berkelanjutan.
“Tujuannya untuk menekan angka kejahatan dan lakalantas (kecelakaan lalulintas) yang diakibatkan oleh pengaruh miras,” jelasnya.
Mantan Kapolres Talaud itu kemudian menghimbau warga untuk menjauhi miras. “Karena mengkonsumsi miras hanya akan merugikan kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian,” pungkas Kapolres Situmorang.
Penulis: Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas