Manado, Fajarmanado.com – Jika tidak ada aral melintang, perkara Net-Invest dengan terdakwa SSR alias Mitha, Senin (19/09), digelar kembali Pengadilan Negeri Manado, dengan menghadirkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat sebagai saksi.
Demikian diinformasikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy S Kayadoe SH, akhir pekan lalu. “Senin (Hari Ini-red), pihak OJK pusat akan dihadirkan di PN Manado untuk berikan kesaksian,” terang Kayadoe.
Diketahui, perkara Net-Invest yang dipimpin Majelis Hakim Vincentius Banar, belakangan ini memang sering mengalami penundaan, dikarenakan pihak OJK tak kunjung hadir. Padahal, surat pemanggilan sudah dilayangkan JPU.
Selain itu, terdakwa Mitha sendiri, sebelumnya telah didakwa bersalah JPU dengan menggunakan pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Perbuatan tersebut, menurut JPU, terjadi di rentan waktu Juni hingga 28 Agustus 2015, bertempat di Ruko Mega Smart 3 jalan A J Sondakh Nomor 10. Saat itu, terdakwa Mitha bersama-sama FVAR alias Focksy (berkas terpisah), menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia dengan cara mendirikan usaha dalam bentuk CV Net Invest.
(van)