DPP APDESI

Sidabutar Ditantang Tuntaskan Kwitansi Aspal Legislator

Sidabutar Ditantang Tuntaskan Kwitansi Aspal Legislator
Kejari Minsel Lambok MJ Sidabutar, SH MH dan Kejari Trenggalek Umaryadi, SH MH usai serah terma dan pisah sambut, awal pekan lalu.
Amurang, Fajarmanado.com – Sepekan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan  (Kejari Minsel) Lambok MJ Sidabutar, SH MH mulai mendapat tantangan untuk membuktikan komitmennya memberantas korupsi.

Salahsatu kasus yang dinilai belum berhasil ditangani serius Umaryadi, SH, MH, pendahulu Sidabutar adalah soal kwitansi asli tapi palsu (Aspal) Legialator Minsel.

“Atas naman warga Minsel kami menantang Kejari Minsel baru, Pak Lambok MJ Sidabutar, SH MH untuk segera menuntaskan masalah kwitansi Aspal DPRD ini,” Ketua Minahasa Selatan Corruption Wacth (MSCW) Ir Julius Minder Pesik, MSi, Senin (7/11).

Menurutnya, sudah ada dua saksi berasal dari DPRD Minsel yang telah diminta keterangan berkaitan dengan masalah ini.

“Anehnya, sampai sekarang penyelesaian kasus ini belum juga ada tanda-tanda,’’ ujar Pesik.

Pesik mengatakan, saksi yang santer disebut-sebut pernah diperiksa oleh salah satu jaksa belum diketahui apakah sebagai anggota DPRD ataukah staf di Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Minsel.

“Perlu saya mengingatkan bahwa kasus ini ramai dibicarakan masyarakat, bukan hanya dari mulut ke mulut tetapi juga ramai di media sosial (Medsos),” katanya.

Aktivis anti korupsi ini menyatakan sangat menyayangkan penanganan kasus ini yang terkesan hanya diendapkan begitu saja.

“Pak Umaryadi telah pindah tugas di Trenggalek. Makanya, sebagai LSM dan warga Minsel menantang Kejari Minsel baru Lambok MJ Sidabutar, SH MH untuk menuntaskannya,’’ ujar putra Desal Sulu Kecamatan Tatapaan ini.

Senada dikatakan Robert Lonteng. Warga Kecamatan Amurang Timur menilai bahwa  kasus kwitansi aspal yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota DPRD Minsel  tersebut telah ‘mati suri’.

“Persoalannya, sejak penyelidikan sampai penyidikan seakan-akan hanya begitu-begitu saja, tidak ada perkembangan dan hasilnya tidak pernah disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Dengan demikian, tegas Lonteng mengharapkan Kejari Sidabutar kiranya dapat menyelesaikan kasus ini. “Jangan sampai juga dinilai hanya diendapkan,” paparnya.

Ia mengharapkan supaya sudah ada tersangka atas kasus kwintansi Aspal ini di akhir 2016. “Kala tidak, sebaiknya Kejari Minsel angkat kaki saja,” tandas Lonteng.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *