DPP APDESI

Selang Tahun 2017, Kejari Minahasa Proses 8 Kasus Tipikor

Selang Tahun 2017, Kejari Minahasa Proses 8 Kasus Tipikor
Kasi Intel Kejari Minahasa, Ryan Untu SH MH 
Tondano, Fajarmanado.com – Selang tahun 2017 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menangani delapan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Dari delapan kasus tersebut, enam di antaranya adalah pelimpahan dari Polres Minahasa,” kata Kajari Minahasa, Saptana Setyabudi SH MH melalui Kasie Intel Ryan Untu SH MH kepada wartawan di Tondano, Jumat (22/12/2017), siang tadi.

Ia menjelaskan, enam kasus dari Polres yakni pungutan liar (Pungli) pengurusan Ijin Mendidikan Bangunan (IMB) pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dengan tersangka MS alias Marlon dab Pungli terkiat pengurusan kenaikan pangkat guru di Dinas Pendidikan dengan tersangka YM alias Yuneke.

“Ada juga pembangunan Embung di Wasian Kakas dengan menyeret tiga tersangka dalam berkas berbeda yakni RM, JT dan TM, juga kasus pembagunan embung di Ranowangko Tondano,” jelasnya.

Sedangkan yang berasal dari Kejari sendiri adalah Pungli pengurusan Prona di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan tersangka RR alias Roni, dan satu lainnya masih dalam penyidikan.

Ketika didesak, Untu masih menutup rapat kasus Pungli Prona dimaksud. “Satunya lagi kami belum bisa ungkap ke publik karena masih dalam tahap penyidikan,” kilahnya.

Selain itu, Untu mengungkapkan, kasus yang sudah masuk tahap penuntutan adalah tiga tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan DR, JT, dan SM. Ada pula korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan tersangka AK alias Alex. Pungli di Diknas tersangka YM alias Yunike serta MS dalam kasus pungli pengurusan IMB.

“Dari Kejari sendiri yakni kasus Prona dengan tersaka Roni, dua pengacara MTs Kawangkoan yakni SK alias Sahlan dan SG alias Sadiq serta RR alias Ronal, oknum Hukum Tua Desa Sea I dalam kasus Dana Desa (DanDes),” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus yang sudah ada putusan pengadilan adalah Pungli pengurusan IMB di KPPT serta Dua oknum Pengacara MTs Kawangkoan.

“Kami juga mengeksekusi oknum anggota DPRD Minut lelaki MD alias Munawar atas kasus korupsi rehab gedung Sekolah Dasar (SD) Cokrominoto Kauditan tahun 2006,” pungkasnya.

Penulis : Fiser Wakulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *