DPP APDESI

Rumokoy: Siapa Bilang di Minsel tak ada Pungli

Rumokoy: Siapa Bilang di Minsel tak ada Pungli
Vecky Rumokoy
Amurang, Fajarmanado.com – Praktik pungutan liar (Pungli) ditengarai tidak hanya terjadi di Kementerian Perhubungan tetapi telah menjalar sampai di daerah-daerah, termasuk di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

“Siapa bilang hanya di pusat, di Minsel pun banyak yang terjadi,”  kata Vecky Rumokoy, tokoh masyarakat Minahasa Selatan (Minsel).

Berbincang dengan wartawan, dia menyebutkan sebernarnya banyak praktik pungli di daerah-daerah, termasuk Minsel. Itu terjadi di sektor-sektor pelayanan publik dengan berbagai dalih.

“Yang jadi sasaran atau target adalah masyarakat yang merasa terdesak membutuhkan pelayanan publik,” katanya.

Namun demikian, Rumokoy tak mau menyebutkan jika di sektor mana saja pungli masih dipraktekkan di Minsel. “Yang jelas di instansi-instansi yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Menurut mantan anggota DPRD Minahasa era 1970-an ini bahwa sikap tegas Presiden RI Joko Widodo harus dijadikan bahan instropeksi para kepala daerah, terutama instansi-instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik.

“Saya tidak perlu menyebutkan. Yang pasti, di instansi mana yang butuh pelayanan publik, disitulah pungli berpeluang terjadi,” kata tokoh pejuang pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Minsel ini.

Sementara itu, Drs Dicky J Umpel, BSc mengingatkan supayan ASN Minsel harus bersih dari pungli.

“Saya mengingatkan agar ASN Minsel jangan sampai mengalami nasib yang sama dengan ASN Kementerian Perhubungan, diminta presiden untuk dipecat hanya karena meminta uang yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Menurut Umpel, Bupati Tetty Paruntu adalah pribadi yang tegas dalam bersikap dan bertindak. Namun, ia mengkhatirkan praktik tercela itu luput dari pengamatan bupati.

“Untuk itulah, perlu konsistensi pengawasan dari wakil bupati, sekda dan inspektorat dan senantiasa mendengar masukan pihak lain, seperti LMS dan wartawan serta masyarakat,” katanya.

Pengawasan lintas sektoral ini, lanjutnya, sangat perlu dipertimbangkan untuk menjadi dasar dalam menentukan tindakan. “Kalau memang benar terbukti, seperti halnya perintah Pak Presiden, langsung dipecat atau minimal dicopot dari jabatannya,” tandas Umpel.

“Bila terindikasi, jangan hanya dibina, langsung serahkan penanganannya kepada pihak penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” tambah mantan Direktur AMI/ASMI Kota Bitung ini.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *