Manado, Fajarmanado.com–Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara akhirnya menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020.
SFWR, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BP sebagai pihak penyelia proyek berbandrol Rp. 8.700.000.000 ini ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan keuangan negara sekira Rp.3.897.500.000.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo bersama Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi bersama Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam jumpa pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Rabu siang, 5 Maret 2025.
Winardi Prabowo mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) dinyatakan sudah lengkap.
“Sedangkan untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II direncanakan pada hari Kamis, 6 Maret 2025,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, SFWR berperan menunjuk penyedia pengadaan Mobile Lab 4 PCR namun tidak memenuhi persyaratan penyedia sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Ia juga membuat dokumen kontrak pengadaan Mobile Lab 4 PCR tidak berdasarkan dokumen kewajaran harga, baik berupa bukti pembelian barang maupun biaya-biaya lainnya namun hanya berdasarkan faktur penjualan dari penyedia,” ujarnya.
Sedangkan tersangka BP selaku pihak penyedia ikut melaksanakan pekerjaan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dan menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini berawal pada periode bulan Juli 2020 pada saat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado melaksanakan kegiatan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.
“Proses pengadaan tersebut dilakukan oleh tersangka SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan membuat Surat Pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu tersangka BP selaku Direktur CV. PN,” terangnya.
Kemudian pada awal bulan September 2020 menandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobile lab 4 PCR sebesar Rp. 8.700.000.000 oleh kedua pihak, sekaligus pihak penyedia menyerahkan 1 unit mobile lab 4 PCR ke Dinkes Kota Manado.
“Dalam proses pengadaan Mobile Lab 4 PCR ini, modus Penyediaan menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.897.500.000,” kata Wakapolda.
Dalam mendalami kasus ini, Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang Saksi dan 3 orang Saksi ahli, yaitu Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Ahli di bidang Akuntansi dan Auditing (BPKP).
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Dirreskrimsus.
Meski sudah penyidikan dinyatakan lengkap, kata Wakapolda
Sementara itu ditambahkan Wakapolda Bahagia Dachi, penyelidikan atas kasus ini masih terus berlangsung untuk mengetahui ada tidaknya tersangka baru.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPKP,” katanya.
“Kita juga akan menulusuri aliran dana korupsi, nanti kita akan melakukan penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” lanjut Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi.
[**heru]