Manado, Fajarmanado.com – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) Propinsi Sulawesi Utara mempertanyakan kebenaran status pendidikan yang dimiliki salah satu Direksi Perusahaan Daerah Pasar (PD. Pasar) Manado.
Temuan LAKRI Sulut ini menjadi tanda awas bagi Walikota Manado, DR, Ir, GS, Vicky Lumentut, SH, MSi, DEA dan Wakil Walikota Mor D, Bastiaan, SE dalam menyusun kabinet Cerdasnya.
Sekretaris LAKRI Sulut, Donald Karel Lotulong, ke sejumlah wartawan mengatakan, hasil investigasi pihaknya, salah satu oknum Direksi, Tommy alias TS diduga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai Direksi.
“Sesuai pasal 3 ayat 3a dari Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) nomor 50 tahun 1999 tentang kepengurusan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), mensyaratkan pendidikan minimal Strata 1 (S1) bagi Direksi,” jelas Lotulong yang didampingi Ketua LAKRI Sulut, Moning Mamengko, Kamis (29/06) malam.
Dari hasil investigasi kami, oknum Direktur TS hingga kini belum memasukkan ijazah S1 nya, tambahnya.
Secara tegas Lotulong meminta Walikota Manado dan Wakil Walikota untuk taat ke peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi adalah wewenang Kepala Daerah, dalam hal ini Walikota Manado DR, Ir, GS, Vicky Lumentut, SH, MSi, DEA dan Wakil Walikota, Mor D Bastiaan, SE, tapi kami minta taat pada aturan Kepmendagri nomor 50 tahun 1999,” tegasnya.
Kami ingatkan juga ke Badan Pengawas (Banwas) PD. Pasar Manado, agar memberikan pendapat dan saran yang benar ke Kepala Daerah tentang oknum Direksi TS, ujarnya.
“Kami mempertanyakan kinerja Banwas ini. Tidak mungkin mereka tidak mengetahui jika salah satu Direksi yang belum memasukkan Ijazah S1 nya, tapi kenapa tidak dilaporkan ke Kepala Daerah?,” ungkap Lotulong lagi.
Lotulong juga meminta Direktur Utama (Dirut) PD. Pasar, Fery Keintjem, SE, Ak untuk menegakkan aturan.
“Oknum Direktur TS hingga kini belum memenuhi persyaratan sesuai Kepmendagri, kami minta Dirut PD. Pasar tegakkan aturan. Jangan diberikan gajinya,” sarannya.
Kalau Dirut PD. Pasar tetap memberikan gajinya, ini digolongkan korupsi, kami akan laporkan ke Polisi dan Kejaksaan, tegas Lotulong.
Lebih lanjut, Lotulong mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi beberapa dugaan penyimpangan dana yang terjadi di PD Pasar Manado.
“Setelah berkas lengkap, segera akan kami laporkan ke Polisi dan Kejaksaan. Termasuk adanya laporan polisi terhadap oknum Direktur TS semasa menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Kemitraan tahun 2015 atas dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 47 juta yang dilaporkan salah seorang pedagang,” kuncinya.
Dari data Laporan polisi nomor : LP/16/I/2016/Sulut/Resta Manado/Sek Urban Wenang tanggal 17 Januari 2016, yang diperoleh Fajarmanado, oknum Direktur TS yang sebelumnya menjabat Kabag Kemitraan PD. Pasar Manado, dilaporkan seorang pedagang pasar Bersehati, Muchlis alias MI atas tindak pidana penipuan.
Pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan), MI mengungkap telah dimintai sejumlah uang oleh TS, dengan dijanjikan akan diberikan hak pengelolaan WC Umum di lokasi Kalimas.
Namun menurut MI, janji itu tidak pernah terealisasi hingga kini.
Saat dikonfirmasi tentang laporan polisi ke oknum Direktur TS melalui nomor WA nya 082193149***, belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Penulis : Simon Siagian