Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BKPMD dan P2T, Drs. Denny S.B Tirayoh saat dikonfirmasi Fajarmanado.com beberapa waktu lalu, membantah seluruh sangkaan pihak CV. EMK. Dirinya mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan.
“Apa yang dikatakan itu tidak benar. Proyek ini sudah berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan dan sebelumnya sudah dikonsultasikan dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum,” jelas Tirayoh.
Tirayoh menambahkan, gambar perencanaan yang telah dibuat oleh CV. EMK sepenuhnya sudah menjadi milik Negara dan Negara berhak melakukan perubahan apa pun pada gambar.
“Gambar perencanaan sudah melalui proses tender perencanaan dan CV. EMK keluar sebagai pemenang, jadi sekarang gambar itu sepenuhnya sudah menjadi milik negara, dan negara berhak melakukan perubahan apapun terhadap gambar untuk disesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” kunci Tirayoh.
Diketahui proyek pembangunan gedung kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BKPMD dan P2T) Propinsi Sulawesi Utara yang terletak di Jalan Sam Ratulangi nomor 103 A, depan hotel Toutemboan Manado, dimulai tahun anggaran 2014/2015. Saat ini pembangunan sudah rampung 80%. Pada tahun 2016 lalu, pemerintah kembali menggelontorkan dana anggaran sebesar Rp 4.585.685.000.
(smn)