Nama dan tandatangan di kotak normalisasi juga diganti, kami menduga SKA pengganti yang ditempel juga palsu, dan oknum pemegang SKA yang bersangkutan saat ini sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Lengkong.
“Yang berhak di Ustek itu Ir. A.L. Lengkong sebagai Perencana Utama dan disitu diganti dengan nama Ir. Arlan Kaharu, ST, M.A.r dan Ir. Carter Mangar sebagai Konstruktor diganti nama Ir. B. Darmanto, jadi ini ada pemalsuan gambar dan penipuan tandatangan,” beber Lengkong.
Lebih fatalnya lagi, gambar perencanaan seolah-olah ditender, padahal ada ketentuan tidak boleh dilakukan penggantian gambar perencanaan yang sudah resmi tanpa konsultasi berkala apalagi yang menandatangani adalah orang yang tidak punya kewenangan administratif, karena hanya staf di CV. Enterprise Mandiri Konsultan (CV. EMK), tambah Lengkong.
“Jika ada perubahan pada gambar, yang harus melakukan adalah CV. EMK, yakni dengan tim leader Ir. A.L. Lengkong dan Ir. Carter Mangar. Jadi gambar pelaksanaan tahun anggaran 2016 yang dipakai pada tender pengawasan dan fisik kontarktor adalah ilegal. Karena dilakukan revisi tanpa sepengetahuan kami, ini namanya telah terjadi penipuan,” tegas Lengkong.
Sesuai Undang-undang Hak Cipta Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 pasal 40, karya Arsitektur adalah karya yang dilindungi, pasal 46 ayat 2a dan pasal 58 tentang masa berlaku hak ekonomi, kata Lengkong.