Resmob Manguni Polda Sulut Lumpuhkan 3 Pelaku Curanik

Resmob Manguni Polda Sulut Lumpuhkan 3 Pelaku Curanik
Tersangka Curanik dibekuk Polda Sulut
Manado, Fajarmanado.com-Tim Resmob Manguni 2 Ditreskrimum Polda Sulut tangkap DT alias David (33), tersangka utama pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian barang elektronik (curanik) yang selama ini meresahkan masyarakat. Penangkapan berawal dari laporan seorang netizen di akun Face Book (FB) ‘MANGUNI TEAM 123 Reskrimum’ tentang kasus tersebut.

Laporan ini segera direspons Tim Manguni dengan melakukan pengejaran. Tersangka yang merupakan warga Tandengan Eris, berhasil dibekuk di Manado Town Square (Mantos) 1 dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena membahayakan petugas. Setelah melakukan pengembangan, tim juga berhasil meringkus tiga pelaku lainnya yaitu, DHD alias Pala (31), warga Bumi Beringin, Manado, serta IK alias Ivan (27) dan NS alias Olan (28), keduanya warga Titiwungen, Manado.

Diketahui, tiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda saat beraksi. DHD dan IK sebagai sopir, sedangkan NS menjual barang hasil curian yang antara lain berupa, 5 unit laptop dan beberapa hand phone berbagai merk. Modus pelaku adalah mengamati rumah target pada siang hari, lalu mendatangi rumah tersebut pada malam harinya. Saat pemilik rumah tertidur lelap, tersangka masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela menggunakan obeng. Tersangka tak segan-segan mengancam bahkan melukai dengan senjata tajam jika aksinya diketahui oleh pemilik rumah.

Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan lanjut, tim juga mendapati sekitar 62 TKP yang tersebar dibeberapa wilayah Kota Manado. Kecamatan Malalayang 25 TKP, Kecamatan Wanea 8 TKP, Kecamatan Sario 1 TKP, Kecamatan Tikala 3 TKP dan Kecamatan Mapanget 25 TKP. Selain laptop dan hand phone, hasil curian dari berbagai TKP tersebut antara lain uang, emas, berlian dan arloji. Dari penangkapan ini, tim berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit laptop, hand phone dan sepeda motor Honda Beat yang sering dipakai saat menjalankan aksi kejahatan.

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, pelaku juga pernah menyatroni rumah mantan Dir Pamobvit Polda Sulut, Kombes Pol Darwanto di perumahan Star of Paniki, beberapa waktu lalu dan berhasil membawa kabur perhiasan. Tersangka DT, lanjut Dirreskrimum, adalah residivis yang sudah dua kali masuk lembaga pemasyarakatan (lapas) karena kasus penganiayaan dan curat.

“Tersangka bebas dari lapas pada 2013, namun masih beraksi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, hingga ditangkap Tim Manguni,” jelasnya. “Para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Manado untuk menjalani proses hukum,” pungkas Dirreskrimum.
(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *