DPP APDESI

PTUN Manado Menangkan BPN Bolmong dan PT Malisya Sejahtera

Sidang Putusan di PTUN Manado yang hanya di hadiri Kuasa Hukum PT. Malisya Sejahtera dan BPN Bolmong, Selasa (04/07) siang tadi.
Manado, Fajarmanado.com – Setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim PTUN Manado pada sidang putusan Selasa (04/06/2017) siang tadi menolak gugatan para penggugat.

Kuasa Hukum PT Malisya Sejahtera, Martin Risman Simanjuntak, SH, MH melalui releasenya menjelaskan, Majelis Hakim PTUN menjatuhkan putusan yang amar putusannya pada intinya menolak gugatan Penggugat.

“Puji Tuhan, Majelis Hakim PTUN yang diketuai Jamres Saraang, SH, MH menjatuhkan putusan yang amar putusannya “menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan dasar Penggugat tidak memiliki kepentingan terhadap Obyek Sengketa.”

Objek sengketa yang dimaksud adalah HGU atas nama PT Malisya Sejahtera yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Bolmong sejak tahun 2001.

Atas keputusan ini, pihak PT Malisya Sejahtera mengapresiasi dan menghormati putusan PTUN Manado.

“Dengan adanya putusan yang telah menolak gugatan Para Penggugat (Abner dkk), kami sangat mengapresiasi PTUN Manado. Putusan menunjukan Majelis Hakim profesional dan memiliki alasan yang tepat dalam menjatuhkan putusannya,” beber Martin.

Petugas Kepolisian dari Polsek Tikala tampak berjaga-jaga di depan PTUN Manado

Menurut Martin, dengan adanya putusan PTUN Manado dapat diartikan bahwa para Penggugat (Abner Patras dkk) tidak memiliki legal standing atau kepentingan atau alas hak hukum dalam mengajukan gugatan.

“Dapat diartikan juga, penerbitan HGU telah memenuhi segala prosedur dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” jelas Martin lagi.

Tentu putusan yang telah memberikan harapan bagi para pencari keadilan dan kebenaran, khususnya terhadap Investor untuk mendapatkan jaminan Investasi harus di apresiasi yang setinggi-tingginya, tambahnya.

Seusai sidang, Kuasa Hukum PT Malisya Sejahtera memberi himbauan kepada Para Penggugat (Abner Patras dkk) untuk menghormati dan patuh terhadap hasil Putusan hari ini.

“Kami himbau para Penggugat menghormati dan patuh terhadap putusan hari ini. Kami mengharapkan seluruh pihak-pihak yang terkait dilapangan agar tidak melakukan penguasaan lahan HGU PT Malisya Sejahtera, menggarap lahan tanpa seizin PT Malisya Sejahtera, atau bahkan mencuri buah kelapa, serta tindakan-tindakan melawan hukum lainya, karena hal ini akan menjadi persoalan hukum tersendiri dan akan merugikan mereka sendiri,” himbau Martin.

“Perlu diketahui, dengan kehadiran Perusahaan, kami mengharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat sekitar dan mendukung pembangunan ekonomi di wilayah Bolaang Mongondow melalui kegiatan usaha perkebunan kelapa,” ungkap Martin.

Martin mengungkapkan kehadiran PT Malisya Sejahtera di Poigar pada dasarnya menginginkan kegiatan usaha Perusahan berjalan dengan damai, aman dan lancar.
Hal senada diungkapkan Kuasa Kantor Pertanahan Bolmong, Alfred Mamahit.

“Adanya putusan PTUN Manado hari ini telah memberikan kepastian hukum kepada PT Malisya Sejahtera untuk berinvestasi di Desa Tiberias, Poigar, Bolmong,” jelas Mamahit.

HGU jelas sah kami terbitkan karena telah melalui tahapan-tahapan prosedur sesuai hukum yang berlaku serta ditambah lagi para Penggugat (Abner dkk) tidak memiliki kepentingan hukum atau alas hukum sama sekali, tambahnya.

“Dengan putusan ini, pihak penggugat tidak boleh melakukan tindakan penguasaan lahan HGU PT Malisya Sejahtera secara ilegal karena melanggar hukum,” kunci Mamahit.

Seperti diketahui, para Penggugat (Abner Patras dkk) mengajukan gugatan kepada PTUN Manado terhadap penerbitan HGU yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Bolmong sejak tahun 2001, dan PT Malisya Sejahtera masuk sebagai pihak intervensi.

Penulis : Simon Siagian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *