DPP APDESI

Praperadilan Ditolak, Proses Sidang Korupsi Solar Cell Manado Melaju

Praperadilan Ditolak, Proses Sidang Korupsi Solar Cell Manado Melaju
KASUS SOLAR CELL: Proses sidang kasus Tipikor solar cell Kota Manado terus melaju setelah upaya praperadilan yang dilakukan tim penasehat hukum terdakwa Paulus Iwo dimentahkan majelis hakim Tipikor PN Manado, Kamis (23/03), kemarin. Foto Ilustrasi/Ist.
Manado, Fajarmanado.com – Upaya terdakwa kasus korupsi pengadaan lampu Solar Cell di Kota Manado untuk menghentikan proses hukumnya kandas seiring dengan penolakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sontak saja, proses pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan lampu tenaga matahari dengan terdakwa Paulus Iwo itu, berjalan makin laju.

Faktanya, dalam sidang agenda putusan sela yang digelar Pengadilan Tipikor pada PN Manado, Kamis (23/03), Majelis Hakim Alfi Usup SH, Vincentius Banar SH dan Wennynanda SH, menyatakan kalau praperadilan yang diajukan penasehat hukum Paulus Iwo, salah satu saksi yang pernah diperiksa KPK karena terlilit kasus korupsi Hambalang, gugur demi hukum.

Pada sidang pokok perkara telah disidangkan, Hakim bersandar pada putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015.

“Mengadili, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa. Menyatakan pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 05/Pid.SUS-TPK/2017/PN.Mnd. atas nama terdakwa Ir Paulus Iwo dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir,” jelas Hakim.

Kasus korupsi mega proyek tersebut telah menyeret Direktur Utama PT Triofa Perkasa, serta Ariyanti Marolla Direktur Utama CV Solusi Daya Mandiri, Lucky Dandel oknum PPTK, serta Robert Wowor PPK.

Menariknya, tim penasehat hukum terdakwa Paulus Iwo sempat keberatan atas dakwaan pihak JPU Melly Suranta Ginting SH.

Dalam eksepsi atau pembelaannya, tim penasehat hukum yang pernah digerebek petugas Polda Sulut, diduga menservice dengan uang belasan juta rupiah kepada oknum panitera di tempat karaoke, mengajukan salinan putusan praperadilan terdakwa Iwo sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim.

Namun hal itu ditepis Jaksa karena memikiki dasar hukum kuat, yakni Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *