Tenga, Fajarmanado.com – Gabungan personil dari Unit Opsnal Polsek Tenga berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan SA alias Sam, 35 tahun. Tersangka warga Desa Pakuweru Utara Jaga II Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ini terjadi pada dini hari tadi, Senin (27/3/2017), pukul. 00.15 Wita di Desa Pakuweru Utara dengan korban seorang perangkat desa.
“Korbannya seorang perangkat desa, ZK alias Zeth, 56 tahun, warga Desa Pakuweru. Korban mengalami luka tusuk di belakang punggung sebelah kiri akibat terkena senjata tajam milik pelaku,” jelas Kapolsek Amri.
Adapun kronologis kejadian bermula saat korban ZK alias Zeth melerai perkelahian antara tersangka SA alias Sam dan DM alias Deni. Saat akan memisahkan keduanya, korban terkena pisau pelaku. Dan akhirnya, merasa korban sudah basa, korban langsung minta tolong dan dilarikan ke RS Kalooran.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tenga. Selanjutnya, akan diproses penyidikan lanjutan. Kata Kapaolsek lagi, bahwa kasus ini akan dikembangkan terus. Karena, menurut Hukum Tua Pakuweru minta kasus ini diteruskan. Lagi pula, korban adalah perangkat desa yang ingin melerai pelaku yang sedang berselisi paham,” tutup Kapolsek.
Ditempat terpisah, tokoh masyarakat Pakuweru Utara Fanny Terok meminta pihak kepolisian untuk terus melakukan pengamanan dilingkungannya. ‘’Karena memang, kasus-kasus semacam diatas banyak terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Tenga. Oleh sebab itu, selain pihak Polsek Tenga, warga juga diminta untuk ikut bersama-sama ronda malam,’’jelas Terok yang juga mantan Hukum Tua Pakuweru Utara ini.
(andries)