Polsek Sonder Amankan Cap Tikus di Beberapa Warung

Polsek Sonder Amankan Cap Tikus di Beberapa Warung
Inilah barang bukti miras cap tikus yang diamankan Operasi Pekat Polsek Sonder di beberapa desa, Selasa (31/10/2017), tadi malam.
Sonder, Fajarmanado.com – Peredaran minuman keras (miras) Cap Tikus terus ditekan jajaran Polres Tomohon. Kali ini, Polsek Sonder berhasil mengamankan puluhan botol miras tradisional Minahasa ini di warung-warung masyarakat.

Penitaan peredaran miras tanpa izin ini dilakukan Polsek Sonder setelah menyisir warung-warung di sejumlah desa melalui operasi imbangan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat), Selasa (31/10/2017), tadi malam.

Dipimpin Bripka Patrix Mantiri, polisi pertama kali mengamankan dua galon berisi 25 liter dan dua botol air mineral 1500 mili liter berisi cap tikus di  warung milik CL, warga Desa Leilem.

Tim melanjutkan kegiatan razia di wilayah Timbukar dan Tincep. Tim menemukan 1,5 liter miras sejenis di warung milik NY.

Meski kaget disambangi polisi, namun para pemilik warung tidak melakukan perlawanan. Mereka pasrah warung mereka digeledah polisi sampai di dalam rumah dan dapur. Begitu pun beberapa pria yang berada di warung-warung yang diduga hendak mengonsumsi miras, juga tidak bereaksi melakukan perlawanan.

Selain menyambangi warung-warung yang diduga menjual eceran cap tikus, polisi sekaligus melakukan patroli pengamanan. Tak heran tim berhenti dan dan menghampiri anak muda yang berkerumun di pinggir jalan Desa Kolongan Atas.

Tak pelak, satu persatu pemuda tersebut digeledah. Tak diketemukan senjata tajam dan sejenis yang diselipkan di balik pakaian maupun celana mereka. Usai diberikan pembinaan, para pemuda tersebut dibubarkan dan diminta untuk kembali ke rumah masing-masing.

Kapolsek Sonder, Iptu Stanly Korua menegaskan, pihaknya akan memanggil para pemilik warung untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek.

“Ini sebagai tindaklanjut penyitaan miras yang surat penyitaannya telah ditandatangani oleh yang bersangkutan,” ujarnya sambil menunjukkan surat panggilan yang diteken para pemilik warung penjuan miras tanpa izin itu.

Editor : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *