Tondano, Fajarmanado.com – Satuan Reskrim Polres Minahasa telah menyebar tiga identitas dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang diburu.
Masing-masing perempuan Feysi Jansen warga Desa Borgo Kecamatan Tombariri yang diduga melanggar pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan. Feysi memiliki ciri-ciri rambut hitam lurus panjang, tinggi sekira 160 cm, kulit kuning langsat, agak gemuk dan muka bulat. Kemudian lelaki Gerald Moniaga (Residivis) warga Kelurahan Roong Kecamatan Tondano Barat yang diduga melanggar Undag-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak. Cirri-cirinya, rambul hitam lurus, tinggi sekira 168 cm, kulit kuning langsat, badan kurus dan muka lonjong. Kemudian lelaki Nofry Sumendap yang diduga terjerat kasus penipuan dan penggelapan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Kusniadi. Kepada wartawan, Kusniadi mengatakan kalau pihaknya akan mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk memburu DPO tersebut untuk menegakan supremasi hukum khususnya di wilayah Polres Minahasa. “Kami akan berusaha keras untuk memburu mereka (DPO). Pastinya ketika sudah ditemukan, mereka akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ujar Kusniadi.
Selain itu dikatakanya, bantuan dari masyarakat sangat dibutuhkan. Untuk itu, jika masyarakat melihat dan mengenali ada orang dengan cirri-ciri tersebut, segera menghubungi kantor polisi terdekat atau Polres Minahasa. Baik melalui media sosial, telepon kantor, atapun nomor telepon seluler anggota polisi. “Disamping anggota kami terus bergerak mencari keberadaan DPO, bantuan dari masyarakat akan sangat berguna untuk memberi petunjuk,” kunci Kusniadi.
(fis)