Tondano, Fajarmanado.com – Tim Reaksi Cepat (TRC) Polres Minahasa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus lintas kabupaten dan kota dengan jumlah besar pada Sabtu (22/07/2017), pagi tadi.
Miras yang ditaksir sebanyak 900 botol tersebut berhasil disita polisi dalam dua mobil minibus jenis Daihatsu Terios ketika melintas dari arah Ratahan, Minahasa Tenggara (Mitra) di Desa Noongan, Kecamatan Langowan Barat, Minahasa, sekitar pukul 05.00 Wita. Kuat dugaan, miras ilegal tersebut akan diedarkan di Kota Bitung.
Berdasarkan indentifikasi polisi, pemilik ke dua mobil yang mengangkut miras seludupan itu, adalah berinisial MM (42), warga Desa Silian Tengah,Kecamatan Silaian Raya, Mitra dan NT (41), warga Desa Ranoketang Atas, Kecamatan Touluaan, Mitra.
Barang bukti (babuk) Cap Tikus milih MM dikemas dalam 14 dus air mineral. Setiap dus berisi satu galon ukuran 25 liter. Jadi totalnya sebanyak 350 liter. Sedangkan mobil milik NT memuat 22 dus atau jika di total bermuatan 550 liter Cap Tikus.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Hilman Rohendi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dikatakanya, berdasarkan pengakuan dua pengemudi mobil tersebut, miras jenis Cap Tikus itu akan dijual di warung-warung yang ada di Kota Bitung.
“Dari dua mobil tersebut, total miras jenis Cap Tikus yang berhasil diamankan berjumlah 900 liter,” jelas Rohedi.
Saat ini babuk bersama pemilik dan mobil sudah diamankan di Mapolres Minahasa. “Kami sudah serahkan ke Sat Res Narkoba untuk proses sidik,” paparnya.
Penulis : Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas