Manado, Fajarmanado.com – Kepolisian Resort Kabupaten Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) Selasa (02/05) siang kemarin menjemput paksa Saksi Terlapor, Abner (AP) dari kediamannya di desa Tiberias, Poigar, Kabupaten Bolmong.
AP dilaporkan karyawan PT. Malisya Sejahtera atas aksi tindakan melawan hukum yang dilakukannya di lahan HGU PT. Malisya.
Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi, SIK dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Hanny Lukas lewat telepon selulernya, Rabu (03/05) siang tadi menjelaskan AP di jemput di desa Tiberias, Poigar, Bolmong.
“Siang kemarin, sekitar pukul 10.00-12.00 Wita, di pimpin langsung Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi, SIK, telah dilakukan penjemputan paksa terhadap Saksi Terlapor Abner alias Patras (AP),” jelas Lukas melalui telepon selulernya, Rabu (03/05) siang.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini Polres sudah menetapkan AP sebagai Tersangka.
“Sesuai perintah Undang-undang, pada tanggal 18 April 2017, pihak Polres Bolmong mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi nomor : S.Pgl/104.a/IV/2017/Reskrim, tapi yang bersangkutan tidak menunjukan itikad baik sebagai warga negara yang taat hukum,” jelas Lukas.
Kita jemput dirumahnya, tapi AP tidak berada dirumahnya. Tapi informasi Intel, ternyata AP bersembunyi di rumah warga, kata Lukas.
“AP kita temukan bersembunyi di bawah kolong rumah salah seorang warga pengikutnya. Setelah kita lakukan pemeriksaan, tadi malam sudah kita tetapkan tersangka,” ungkap Lukas.
Kasat Reskrim menceritakan, saat dijemput, ada perlawanan dari ratusan orang warga yang selama ini diketahui adalah pengikut setia dan orang-orang yang melindungi AP.
“Benar, warga mencoba melindungi AP. Ada yang bawa sajam, kayu dan petugas juga dilempari batu oleh warga. AP kami bawa ke Polres, ada 28 orang lainnya yang kita bawa ke Polsek. Mereka ini yang membawa sajam, kayu dan yang melempari petugas,” beber Lukas.
Terhadap 28 orang warga, Lukas mengatakan masih terus dilakukan pemeriksaan.
“Intinya, AP sudah kita tetapkan tersangka dan kita proses terus agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” beber Lukas.
Diketahui, Abner Patras dilaporkan karyawan PT. Malisya Sejahtera atas tindakan melawan hukum di Bidang Perkebunan.
Abner Patras di sangkakan melanggar pasal 55 huruf a dan d Jo pasal 107 huruf d dan e Jo pasal 111 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau pasal 362 Jo pasal 363 huruf d dan e Jo pasal 55, 56 dan pasal 480 ayat 1e dan 2e KUHPidana.
Diketahui, Abner Patras sudah pernah dipanggil sebagai Saksi oleh pihak Polres Bolmong sebanyak dua kali.
Namun, Abner Patras tidak pernah memenuhi panggilan pihak Polres Bolmong. Hingga pada tanggal 18 April 2017, pihak Polres Bolmong mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi nomor : S.Pgl/104.a/IV/2017/Reskrim.
(mon)