Manado, Fajarmanado.com – Kepolisian Resort Kabupaten Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) siang kemarin menjemput paksa Abner (AP) dari kediamannya di desa Tiberias, Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow.
AP dilaporkan karyawan PT. Malisya Sejahtera atas tindakan melawan hukum di lahan HGU milik PT. Malisya Sejahtera.
Saat dikonfirmasi ke Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Hanny Lukas lewat telepon selulernya, malam tadi membenarkan pihaknya telah melakukan jemput paksa AP di kediamannya di desa Tiberias, Poigar, Bolmong.
“Benar, siang tadi, sekitar pukul 10.00-12.00 Wita, dengan di pimpin langsung Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi, SIK, telah dilakukan penjemputan paksa terhadap Saksi Terlapor Abner alias Patras (AP),” jelas Lukas melalui telepon selulernya, Selasa (02/05) malam tadi.
Saksi Terlapor, lanjutnya, selama ini sudah dua kali kita panggil sebagai Saksi atas laporan yang sama, untuk dimintai keterangannya, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang mememenuhi panggilan.
Jadi, sesuai perintah Undang-undang, pada tanggal 18 April 2017, pihak Polres Bolmong mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi nomor : S.Pgl/104.a/IV/2017/Reskrim, tapi yang bersangkutan tidak menunjukan itikad baik sebagai warga negara yang taat hukum, tambah Lukas.
“Saat kita jemput dirumahnya, AP tidak berada dirumahnya. Dari informasi Intel kita, ternyata AP ini bersembunyi di rumah warga. AP kita temukan bersembunyi di bawah kolong rumah salah seorang warga pengikutnya,” beber Lukas.
Menurut Kasat Reskrim ini, saat dijemput, ada perlawanan dari ratusan orang warga, yang selama ini diketahui adalah pengikut setia dan orang-orang yang melindungi AP.
“Benar, warga mencoba melindungi AP. Ada yang bawa sajam, kayu dan petugas juga dilempari batu oleh warga. AP kami bawa ke Polres, ada 28 orang lainnya yang kita bawa ke Polsek. Mereka ini yang membawa sajam, kayu dan yang melempari petugas,” beber Lukas.
Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan terhadap AP, dan statusnya masih Saksi Terlapor, jelas Kasat Reskrim malam tadi.
AP dilaporkan karyawan PT. Malisya Sejahtera atas tindakan melawan hukum di Bidang Perkebunan.
Ia diduga melanggar pasal 55 huruf a dan d Jo pasal 107 huruf d dan e Jo pasal 111 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau pasal 362 Jo pasal 363 huruf d dan e Jo pasal 55, 56 dan pasal 480 ayat 1e dan 2e KUHPidana.
(mon)