Tondano, Fajarmanado.com – Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair, SIK MH mewarning Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menyalahi aturan. Sanksi pembubaran dan pidana bagi pengurus pun telah disiapkan bagi ormas-ormas radikal yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Kapolres mengungkapkan hal tersebut di hadapan para pengurus ormas Kabupaten Minahasa di Ruang Tansatrisna Polres Minahasa, Kamis (10/08/2017). Para pengurus ormas dikumpulkan berkaitan dengan program sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas oleh jajaran Polres Minahasa bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minahasa.
Syamsubair mengatakan, pemerintah telah tenerbitkan Perppu nomo 2 tahun 2017 tentang Ormas. Pertimbangan pemerintah ini, katanya, dikarenakan adanya aktivitas sejumlah ormas yang tidak lagi sejalan dengan Pancasila sehingga mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jadi bukan dengan tujuan untuk mendiskriminasi Ormas seperti kabar yang sering beredar belakangan ini. Bukan juga untuk membatasi kebebasan orang dalam berorganisasi, tapi murni untuk menjaga ideologi bangsa dan keutuhan NKRI,” papar Syamsubair.
Ia menjelaskan, ada 18 pasal dalam UU Nomor 17 tahun 2017 yang telah dihapus dan mengalami perubahan redaksi dalam Perppu ini. “Dalam penerbitan suatu produk hukum terdapat aturan yang mengatur tata urutan. Dalam hal ini yang menjadi dasar pemerintah menerbitkan Perppu yaitu Putusan MK nomor 138/ PUU-VII/ 2009 tentang Kewenangan Presiden dalam menerbitkan Perppu dalam keadaan mendesak berdasarkan undang-undang,” jelasnya.
Ditegaskannya, ada sanksi bagi Ormas yang melanggar aturan. Untuk sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga pembubaran Ormas. Juga ada sanksi pembekuan suatu Ormas yang dilakukan Menkumham.
Tapi ada pula yang berlanjut pada sanksi pidana bagi pengurus. Tergantung apa pelanggaran yang dilakukan.
Selain sosialisasi Perppu, Syamsubair juga mengajak peran serta Ormas dalam menjaga Kamtibmas. “Saya harap ada partisipasi dan kerjasama para pengurus Ormas dalam memelihara Kamtibmas melalui program-program yang dilakukan,” tegas Syamsubair.
Senada disampaikan Sekretaris Badan Kesbangpol Minahasa, Irewan Maswongso. Menurut dia, pemerintah berharap supaya masyarakat dapat mentaati dan menjalankan aturan tersebut. Karena Ormas juga berperan untuk membantu tugas pemerintah.
Karena itulah, Maswongso mengingatkan spengurus Ormas harus tetap melakukan aktivitas yang sesuai dengan Tupoksi. “Ormas juga berkewajiban untuk melaporkan setiap kegiatan kepada pemerintah sebagai wujud tanggung jawab yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Maswongso.
Terpantau, sejumlah Ormas yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, antaranya, GP Ansor, Banser, Pemuda Pancasila, Brigade Manguni, Laskar Adat Manguni Indonesia (LAMI), Laskar Manguni Indonesia (LMI), Garda Manguni, dan Persatuan Mahasiswa Katolik Indonesia Cabang Tondano.
Penulis : Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas