Tondano, Fajarmanado.com – Tanda awas bagi para oknum pengguna Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Jika dalam pemanfaatanya didapati ada penyelewengan atau tindak korupsi maka Polres Minahasa tidak akan segan bertindak dan menjerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Polisi dikabarkan sudah mengendus adanya dugaan penyalahgunaan Dandes dan ADD yang dilakukan oknum-oknum Hukum Tua (Kumtua). Bahkan, berbagai sinyalemen korupsi dana untuk rakyat tersebut, bukan saja terpantau dari realisasi pekerjaan tetapi juga dari status ekonomi para oknum Kumtua tertentu. Tak sedikit oknum Kumtua yang dinilai kaya mendadak pasca mengelola Dandes dan ADD dalam tiga tahun terakhir.
Kanit Tipikor Polres Minahasa, Bripka Zulfikri Darwis SH mengatakan, pihaknya sudah membidik sejumlah oknum Kumtua atau desa yang diduga telah terjadi menyalahgunakan anggaran tersebut.
“Untuk saat ini kami sementara menseriusi dugaan penyelewengan Dandes dan ADD di sejumlah desa. Ini juga karena ada keluhan dari masyarakat di desa-desa tersebut,” ujar Darwis kepada Fajarmanado.com di Tondano, Senin (24/07/2017).
Namun demikian, ia masih menyimpan rapat oknum-oknum Kumtua atau desa yang telah masuk radar bidikan polisi untuk disidik dengan alasan untuk kelancaran penyidikan yang sementara dilakukan.
“Nantilah, kalau sudah waktunya, pasti kami publikasikan. Kami juga sementara menelusuri apakah ada aliran dana dari desa buat instansi teknis terkait pasca pencairan Dandes dan ADD selama ini,” jelasnya.
Mantan penyidik Tipikor Polres Bolmong yang sempat menangani kasus TPAPD mantan Bupati Bolmong berinisial MMS ini, ada sejumlah dugaan penyalahgunaan Dandes dan ADD yang tengah dibidik.
Di antaranya, sambung Darwis, dugaan adanya penyetoran dana oleh para Kumtua kepada instansi teknis terkait dengan jumlah sekitar Rp 5 sampai 15 Juta rupiah setiap tahapan pencairan Dandes dan ADD.
Darwis juga tak menampik jika ikut menseriusi informasi yang menyebut bahwa yang membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Dandes dan ADD tidak dibuat oleh pemerintah desa melainkan oleh instansi teknis.
“Kalau dugaannya makin kuat maka yang pasti kami akan segera turun lapangan untuk proses lanjut. Untuk sekarang memang belum semua desa, tapi pasti semua desa akan kami sentuh. Hal ini juga sebagai bentuk pengawalan uang rakyat supaya digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Sebelumnya Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH mengatakan bahwa pihaknya sementara menelisik dugaan penyalahgunaan Dandes dan ADD di sejumlah desa yang ada di Tanah Toar-Lumimuut ini.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal guna tegaknya hukum. “Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi apalagi didukung dengan data, silahkan bawa ke kami. Jangan takut untuk melapor. Sebab kita dilindungi oleh hukum,” ujar Syamsubair.
Penulis : Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas