Polisi Bekuk Residivis Curanmor Asal Sonder

Polisi Bekuk Residivis Curanmor Asal Sonder
Barang bukti sepeda motor Honda DB 5740 FD milik Jefry Tombeng, warga Desa Parepei, Kecamatan Remboken, Minahasa yang telah dimodifikasi setelahraib pada Selasa (02/04/2017). Foto: Humas Polda Sulut.
Remboken, Fajarmanado.com – Polsek Remboken, Minahasa, berhasil menciduk tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisiap DS (34), warga Kecamatan Sonder, Minahasa, Kamis (04/05/2017).

DS ditangkap bersama barang bukti sepeda motor Honda DB 5740 FD milik Jefry Tombeng, warga Desa Parepei, Kecamatan Remboken yang raib pada Selasa (02/04/2017) lalu.

Sepeda motor tersebut raib saat diparkir korban di pinggir jalan pada area perkebunan Desa Parepei ketika memberi makan ayam peliharaannya. Saat hendak pulang sekitar pukul 18.30 Wita, korban terkejut karena sepeda motornya tidak berada di tempat lagi.

Ketika ditelusuri, sepeda motor tersebut dikabarkan dibawa lari DS sekitar pukul 18.15 Wita yang saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan mobil bersama  temannya, berinisial DW. Kemudian, diantar adik kandungnya, AS, tersangka DS membawa sepeda motor curian itu di rumah mereka.

Sampai di rumah, pelaku melepas body sepeda motor hasil curian tersebut dengan tujuan agar tidak dikenali. Seminggu kemudian, Selasa (11/04), pelaku bersama adik kandungnya menjual sepeda motor kepada MS seharga Rp 800 ribu.

Tak kurang akal, MS pun merubah bentuk sepeda motor lalu menjualnya melalui group jual beli dengan harga Rp 3 juta. Korban yang melihat postingan MS ternyata masih dapat mengenali bahwa sepeda motor yang dijual tersebut adalah miliknya. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Remboken.

Polisi akhirnya menangkap MS beserta barang bukti sepeda motor. Dalam pengembangan, DS dan AS pun berhasil diringkus. Para pelaku selanjutnya digiring ke Mapolsek Remboken untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair melalui Kasubbag Humas, AKP Hilman Rohendi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku DS pada 2015 keluar dari Lapas Papakelan Minahasa setelah menjalani hukuman 1,6 tahun dalam kasus curanmor di Kecamatan Sonder,” pungkasnya.

(ely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *