Manado, Fajarmanado.com — Selain satu dari tiga tersangka perampokan di tiga apotik dan dua minimarket, jajaran Polda Sulawesi Utara (Sulut) ternyata berhasil juga menangkap lima orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa minimarket Alfamidi di wilayah Kota Manado dan Minahasa.
Keberhasilan pengungkapan kasus curat tersebut diekspos Polresta Manado melalui konferensi pers di Mapolresta Manado, Senin (12/11/2018).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara.
Kapolda Waskito menjelaskan, modus operandi ke lima pelaku adalah dengan pembagian tugas.
“Ada yang pura-pura membeli, ketika petugas lengah, tersangka yang lain masuk ke gudang dan atau mess karyawan dan mengambil barang-barang elektronik milik karyawan,” ungkapnya.
Ke lima tersangka pelaku tersebut, yakni MR alias Mexel (20 tahun) warga Tataaran, RCK alias Rizal (18 tahun) warga Tataaran, JM alias Jack (33 tahun) warga Tondano, VT (17 tahun) warga Tondano dan BR alias Bryan (26 tahun) warga Tataaran.
Ironisnya, JM alias Jack tercatat sebagai salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Minahasa, sedangkan lelaki RCK alias Rizal adalah mantan karyawan Alfamidi.
Dua pelaku ditangkap di Manado dan tiga lainnya ditangkap saat beraksi di Langowan, Minahasa. “Total kerugian yang dialami beberapa Alfamidi itu mencapai Rp. 15 juta,” kata Kapolda Waskito.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi, terdiri dari, 1 buah HP merk Xiomi Red Note5, 2 buah HP Samsung J5 Pro dan J2, 1 unit roda empat jenis Daihatsu Xenia xam 1 set Home Teater merl panasonic.
Menurut Kapolda Waskito, saat ini para tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Mapolresta Manado.
Para tersangka dikenakan melanggar pasal 363 ke-4 e KUHPidana Subsider pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Herly Umbas