Polisi Amankan Enam Gadis Cantik di Bandara Samrat

Polisi Amankan Enam Gadis Cantik di Bandara Samrat
Inilah enam gadis yang mengenakan celana ketat yang digagalkan terbang ke Papua oleh Polres Bandara Sam Ratulangi Manado, Senin (31/10/2017), tadi pagi.
Manado, Fajarmanado.com – Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado berhasil menggagalkan keberangkatan enam gadis cantik asal Manado ke daerah Papua di Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, Senin (30/10/2017) pagi tadi.

Ke enam gadis berparas cantik ini diduga menjadi korban trafficking atau perdagangan perempuan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial YP alias Yanti, wanita yang berdomisili di Waren Warupen Bawah.

Pengungkapan kasus ini berawal saat salah satu personil Polsek Bandara, Aiptu Eko merasa curiga dengan percakapan para korban dan tersangka yang sedang mengatur strategi untuk masuk ke areal check in bandara agar tidak diketahui sekitar pukul 09.00 Wita, tadi pagi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan surat jalan. Aiptu Eko pun semakin curiga karena surat jalan ke enam gadis berusia 21-23 tahun itu dibuat dalam satu rangkap yang ditandatangani oleh aparat pemerintah Kelurahan  Malalayang Satu Barat tertanggal 30 Oktober 2017.

Setelah dilakukan pemeriksaan terpisah di Mapolsek Bandara, akhirnya terungkap bahwa tujuan keberangkatan adalah ke Biak Papua transit Makassar.

Menurut pengakuan tersangka YP, 4 orang korban sebelum berangkat ditampung di Hotel Mini Mulia dan 2 orang lagi dijemput di Jalan Kayu Wulan Kelurahan Malalayang, setelah itu pelaku dan para korban menuju Bandara menggunakan layanan taksi online.

Tersangka mengaku bahwa dirinya hanya sebagai perekrut para korban yang akan dipekerjakan di Biak Papua, sedangkan yang menjadi penyuplai dana adalah lelaki J alias Jhon dan Mami KC alias Key, keduanya berada di Papua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada surat jalan, nama ke enam gadis cantik tersebut yaitu CS alias Cantika (21), GL alias Gracia (23), LR alias Leticia (23), NR alias Nadia (21), LS alias Leoni (21) dan MS alias Momon (21).

Namun Kapolsek Bandara Iptu M. Ilham Mattulangi, S.Sos mensinyalir  nama ke enam korban yang tertera di surat jalan bukanlah nama asli.

“Polisi sementara melakukan penyidikan terkait kasus ini. Ke enam perempuan ini termasuk pelaku trafficking telah dibatalkan pemberangkatannya,” ujar Kapolsek Mattulangi.

Mattulang mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta Manado untuk penanganan lebih lanjut.

Selain ke tujuh wanita tersebut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 7 buah tiket pesawat Lion Air, Surat Jalan dari aparat kelurahan, 2 buah HP Samsung, 1 buah HP Nokia dan uang tunai Rp 1 juta.

Editor : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *