Manado, Fajarmanado.com– Tiga oknum yang terlibat korupsi Pengadaan Obat-obatan dan Bahan Habis Pakai pda Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talaud Tahun Anggaran 2014 resmi menyandang gelar terdakwa.
Status terdakwa tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby D J Selang SH di depan Majelis Hakim yang diketuai Vincentius Banar, dan Hakim Anggota Wennynanda beserta Halidjah Walliy dalam sidang dakwaan, beberapa hari lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Ketiga oknum tersebut yakni Novenly Sarendeng selaku Bendahara Pengeluaran, Susie O Sedu selaku PPTK periode Januari 2014 sampai dengan Desember 2014, dan Agnes Theresia Motulo selaku PPTK periode Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014. Ketiganya oleh JPU dilakukan penuntutan secara terpisah.
Adapun perbuatan ketiga terdakwa ini, saat RSUD Talaud pada tahun 2014 melakukan kegiatan pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditampung didalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014.
Dimana total dana yang dikucurkan dalam pengadaan obat-obatan tersebut sebesar Rp3.228.276.941,00. Nah kemudian ketiga terdakwa ini dengan dana yang ada demi untuk realisasi pengadaan obat-obatan tersebut melakukan penyelewenangan.
Dimana mereka telah mencairkan uang berdasarkan SPJ untuk membayar kepada 5 perusahaan penyedia obat-obatan tersebut namun nyatanya Cuma 4 perusahaan saya yang dibayar. Dan lagi, para terdakwa telah membayar kepada 4 perusahaan penyedia obat-obatan namun obata-obatan dan bahan habis pakai tersebut tidak pernah diterima oleh pihak RSUD Talaud.
Akibatnya negara/daerah dirugikan sebesar Rp978.655.875,00. Oleh JPU ketiganya dijerat berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nit)