Amurang, Fajarmanado.com – Belum lama ini, Polsek Amurang menangkap sejumlah oknum di SPBU Amurang melakukan pengisian BBM jenis Premium sekitar pukul 01.00 tengah malam.
Menariknya, pengisiaan BBM jenis premium tersebut bukannya pada kendaraan. Tetapi, pengisian pada galon-galon yang sudah disediakan sebelumnya. Bahkan, siang sebelum penangkapan diinformasikan BBM habis.
Akibatnya, salah satu genset milik SPBU Amurang di police line (Garis Polisi) lantaran didapati sedang mengisi BBM jenis premium bukan pada tempatnya alias galon.
Namun demikian, warga merasa penyegelan di tiga SPBU di Amurang dan Tumpaan pilih kasih. Sebab, ternyata pengusaha ‘pertamini’ di Minsel masih tetap leluasa menjual bensin eceran.
‘’Oleh sebab itu, kami berharap penangkapan atau penertiban SPBU nakal jangan pilih kasih. Percuma saja kalau penertiban hanya menyasar SPBU Amurang kalau pertamini tidak ikut ditertibkan,” ’’ujar Teddy Lintong, warga Desa Tenga kepada Fajarmanado.com, Selasa (22/11).
Aksi penjualan ilegal BBM di SPBU bukan hanya karena para petugasnya tergiur dengan tip yang diberikan pembeli dari pihak perusahaan, tetapi juga dari pengecer BBM di pinggiran jalan.
“Kenekatan mereka menjual kepada pihak lain karena ada tambahan pendapatan karena setiap galon mereka mendapat tim berkisar 10 sampai 15 ribu rupiah,” ungkapnya.
Untuk itulah, Lintong mengatakan, jangan hanya SPBU yang ditertibkan tetapi juga pengusaha industri dan pedagang pengencer BBM.
“Ironis sekali kalau pengecer di pinggir jalan tidak ikut ditertibkan. Dari mana mereka memperoleh BBM kalau bukan dari SPBU,” katanya.
Menurut Lintong, penjualan BBM bukan pada mobil dan sepeda motor tidak hanya terjadi di SPBU Amurang. SPBU lainnya di Minsel, santer disebut-sebut juga menjual BBM kepada pedagang dan pengusaha industri.
Ia juga menyesalkan jika Pertamina hanya memberikan teguran pada manajemen SPBU yang menjual BBM bukan kepada mereka yang berhak. “Jangan hanya peringatan berupa baliho,” tandasnya.
Jika tindakan itu mempertimbangkan pelayanan, lanjutnya, Pertamina harus mengambil alih langsung pengelolaannya sebelum mendapat keputusan hukum tetap, apakah manajemennya bersalah atau tidak.
‘’Apakah hanya dengan teguran PT Pertamina, lantas SPBU Amurang khususnya para oknum petugas akan jerah dengan cara mereka,” ketus Lintong.
Kabag Administrasi Perekonomian Setdakab Minsel, Adrian Sumuweng SP MSi menjawab pertanyaan sejumlah wartawan mengatakan, akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di tiga SPBU di Minsel.
Sidak akan dilakukan bekerjasama dengan Polres Minsel di SPBU Amurang, SPBU Tumpaan dan SPBU Kapitu. “Kapan itu dilakukan, ya namanya Sidak tentu tidak perlu kami sampaikan,” katanya.
Mantan Camat Sinonsayang ini mengatakan, ada kebijakan SPBU bisa melayani penjualan kepada konsumen menggunakan galon teta[pi harus didukung dengan rekomendasi pemerintah.
Rekomendasi diberikan, misalnya, apabila BBM akan digunakan untuk pertanian dan perikanan, maka dikeluarkan oleh Dinas Pertanian. “Rekomendasi itu harus dikeluarkan instansi yang berkompetan,” katanya.
Jika untuk kebutuhan pertanian oleh Dinas Pertanian dan Perikanan dikeluarkan Kadis Perikanan.
(andries)