Manado, FajarManado.News — Mulai awal tahun 2026, pelaku tindak pidana di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan menjalani hukuman kerja sosial.
Kepastian itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut pada Rabu, 10 Desember 2025.
MoU dan Perjanjian Kerjasama tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana tersebut diteken Gubernur Mayjen Purn. Yulius Selvanus dan Kajati Jacob Hendrik Pattipeilohy di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado.
Penandatanganan disaksikan Dr. Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang mewakili Jam Pidum Kejagung, Prof. Asep Nana Mulyana bersama sejumlah kepala daerah dari 15 kabupaten/kota, Forkopimda Sulut, para pejabat, staf khusus gubernur dan undangan.
Kajati Pattipeilohy mengungkapkan, konsep penerapan kerja sosial para terpidana ini dilakukan setelah menjalani proses penahanan, melalui organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Balai Pelatihan Kerja yang ada di Pemprov Sulut.
Inklusif dan Solutif
Gubernur Yulius dalam sambutan mengungkapkan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan kebijakan yang dirancang, tidak hanya untuk penegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan kesempatan bagi pelaku pelanggaran hukum memperbaiki diri.
“Kesepakatan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah langkah strategis untuk menghadirkan penegakan hukum yang efektif dan memberikan ruang pemulihan bagi para pelaku,” ujarnya.
Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan alternatif yang relevan pada masa kini. Selain memberikan efek jera, juga tidak memisahkan pelaku dari lingkungannya.
Di saat yang sama, kontribusi mereka melalui pekerjaan sosial dapat berdampak langsung bagi masyarakat.
“Walaupun mereka dijatuhi hukuman, hak asasi mereka tetap dihargai. Dengan pendekatan ini, kita berharap mental dan sikap generasi kita dapat berubah ke arah lebih baik,” ujarnya.
Program pidana kerja sosial ini, lanjutnya, membuktikan bahwa negara hadir untuk mereka yang tersandung kasus hukum.
Setelah menjalani kerja sosial, pemerintah daerah (Pemda) akan memberikan ruang dan kesempatan kerja.
Gubernur Yulius Selvanus menjelaskan bahwa program pidana kerja sosial ini juga akan menghadirkan sistim keadilan yang inklusif dan solitif di daerah nyiur melambai ini.
Dengan adanya MoU ini, gubernur berharap akan membantu pula mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan serta mempercepat reintegrasi sosial para pelaku ketika kembali ke tengah masyarakat.
Untuk itu, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejagung RI dan Kejati Sulut atas penandatanganan MoU tersebut.
“Kerja sama ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas namun tetap menjunjung nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Karena itu pula, gubernur mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat untuk mendukung implementasi program ini agar bisa dirasakan manfaatnya secara luas.
“Saya mengajak semua pihak untuk menyukseskan kerja sama ini demi terciptanya Sulawesi Utara yang aman, maju, dan berkeadilan,” tutur Gubernur Yulius.
Humanis
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menambahkan bahwa konsep pemidanaan melalui kerja sosial merupakan pendekatan yang lebih manusiawi, karena memberi ruang bagi pelaku untuk direhabilitasi, bukan sekadar dihukum.
“Dalam konsep ini, yang kita angkat adalah sisi humanisnya. Setiap orang punya talenta. Jangan hanya melihat kesalahannya, tetapi potensi apa yang mereka miliki,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting, karena menjadi wadah untuk pemberdayaan pelaku setelah menjalani hukuman, baik melalui OPD maupun balai pelatihan yang tersedia di lingkungan Pemprov Sulut.
Pattipeilohy menyebut, program pidana kerja sosial ini bakal mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.
Menurutnya, momen ini akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melahirkan pendekatan pemidanaan yang lebih adil dan memanusiakan.
[**heru]