Nyaris Dihakimi Warga, Polsek Ranoyapo Amankan Pelaku Cabul Anak

Nyaris Dihakimi Warga, Polsek Ranoyapo Amankan Pelaku Cabul Anak
TERSANGKA kasus cabul AR alias Alfa, 27 tahun, warga Desa Tungoy Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Amurang, Fajarmanado.com – Gabungan personil unit reskrim, Sabhara dan Intelkam Polsek Ranoyapo berhasil mengamankan seorang tersangka kasus cabul, AR alias Alfa, 27 tahun, warga Desa Tungoy Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, Selasa (9/5/2017) di Desa Pontak.

Kapolsek Ranoyapo Iptu Mulyadi Lontaan saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017) tak menampik kalau pihaknya telah mengamankan tersangka pelaku cabul anak dibawah umur. Bahkan, pelaku Alfa nyaris dihakimi warga setempat karena berusaha untuk melarikan diri.

“Kami langsung mengamankan tersangka di rumah saudaranya di Desa Pontak Kecamatan Ranoyapo. Pada saat itu, tersangka sudah dalam posisi terkepung dan nyaris dihakimi warga. Kami pun segera berupaya melarikan tersangka ke Polsek Ranoyapo seraya mengimbau agar warga mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek Lontaan.

Berdasarkan keterangan pelapor yang adalah ibu korban, diketahui bahwa tersangka melakukan tindak pidana cabul dengan cara menyetubuhi korban pada hari Minggu (7/5/2017) malam di rumah saudara tersangka.

“Korban, Mawar – sebut saja demikian (14 tahun), sehari-hari merupakan seorang siswi kelas VI Sekolah Dasar. Korban disetubuhi tersangka pada hari Minggu (7/5) malam di rumah keluarga tersangka yang ada di Desa Pontak Kecamatan Ranoyapo,” tambah Kapolsek.

Saat ini tersangka telah berada di Polsek Ranoyapo untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya tersebut.

Ditemui Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK melalui KBO Reskrim Iptu Duwi Galih, SIK menyebut, tersangka Alfa dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun, atau paling tinggi 15 tahun. ‘’Jadi, sesuai UU No.35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 2. Maka darai itu, tersangka Alfa diancam hukuman paling rendah 5 tahun, atau paling tinggi 15 tahun kurungan,’’ungkap Duwi.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *