Tombatu, Fajarmanado.com — Personil gabungan unit Reskrim Intel dan Sabhara Polsek Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Selasa (15/08/2017) subuh berhasil mengamankan dua tersangka kasus pengeroyokan di Desa Tombatu Satu, Kecamatan Tombatu.
Kapolsek Tombatu Iptu Muris Pandenaa SH di saat dikonfirmasi siang tadi, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka yang masih berumur belasan tahun ini.
“Penangkapan ke dua tersangka sendiri berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kejadian pengeroyokan. Kami langsung menuju tempat kejadian dan berhasil mengamankan dua tersangka,” katanya.
Ke dua tersangka tersebut adalah pria berinisia YT alias Yusti, 18 tahun, dan RP alias Remon, 19 tahun. “Ke duanya merupakan warga Desa Tombatu Satu,” tutur Kapolsek.
Adapun korban pengeroyokan GP alias Gerald umur 17 tahun, mengalami luka memar dibagian wajah. Saat diamankan, polisi juga menemukan senjata tajam jenis pisau badik yang dibawa oleh tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kita menemukan sebuah senjata tajam jenis pisau badik. Kasus sajam ini nantinya akan dilakukan pendalaman melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutup Kapolsek.
Penulis : Didi Gara