Amurang, Fajarmanado.com – Polsek Amurang mengamankan seorang lelaki RP alias Revno, 24 thn, warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) karena dilaporkan melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam (sajam).
“RP (Revno) diamankan setelah kami menerima laporan warga tentang adanya keributan di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Bitung malam tadi,” ungkap Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, Minggu (8/1).
Setelah diadakan penyelidikan, diketahui RP (Revno) bersama seorang rekannya berinisial S alias Sinyo telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban YS (Yanti) dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.
“Tersangka RP bersama barang bukti sebilah pisau saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan, sementara untuk tersangka Sinyo masih dalam pengejaran petugas,” tutup Kapolsek Prakoso.
Belum diketahui persis apa latar belakang sehingga Revno dan Sinyo mengancam Yanti. Polisi belum mengungkap karena masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
(andries)