Ambon, Fajarmanado.com–Dua orang mahasiswa salahsatu perguruan tinggi di Kota Ambon diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Mereka tertangkap tangan membawa paket narkotika.
Kedua mahasiswa berinisial IK alias Ilo (22) dan SIL alias Sanjani (19) ini diamankan di rumah tahanan Polda Maluku karena ketangkap tangan menguasai satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,2308 gram.
Ilo dan Sanjani ditangkap di depan rumah makan Kembar Mulia, Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kec. Teluk. Ambon, Kota Ambon, Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 00.10 WIT.
“Kedua pelaku tertangkap tangan karena memiliki dan menguasai satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla SIK, MH kepada wartawan di Ambon, Kamis, 13 Maret 2025.
Barang bukti narkoba yang ditemukan tersebut dikemas menggunakan kertas berwarna coklat yang disimpan di dalam peci berwarna hitam.
“Hasil tes urine kedua pelaku juga positif mengandung narkoba,” tambah Kombes Areis.
Kedua mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Ambon ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan mereka akan menjalani rehabilitasi karena sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Terkait barang bukti ganja yang dimiliki kedua tersangka, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman dari mana diperoleh dan kemungkinan adanya tersangka lain sebagai jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
[ketty mailoa]